Ambon,Bedahnusantara.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Pemerintahan Kota Ambon mengelar fokus group discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranpenda) tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan, desa dan negeri yang berlangsung pada hotel marina, Kamis (30/03/2023).
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena mengatakan, melalui FGD yang dilaksanakan hari ini dengan melibatkan DP3AMD Kota Ambon, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Camat, Lurah, Raja dan RT/RW dalam lingkup Pemerintahan dapat memberikan masukan dan rekomendasi tertulis untuk disampaikan pada saat pembahasan bersama DPRD Kota Ambon dalam rangka pembobotan lam Perda Kota Ambon tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan, desa dan negeri yang pada saatnya akan dilakukan uji publik serta ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Ambon sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah Ramperda tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan, desa dan negeri ditetapkan menjadi peraturan daerah selanjutnya petunjuk pelaksanaan pembentukan masing-masing lembaga kemasyarakatan akan diatur dengan peraturan Walikota,” ujarnya.
Dia mengakui, berapa isu sentral yang perlu dibahas dan menjadi perhatian dalam FGD yaitu, menyangkut pembatasan masa jabatan pengurus Lembaga kemasyarakatan yang hanya boleh menjabat paling banyak dua kali masa jabatan baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut serta larangan kepada pengurus Lembaga kemasyarakatan untuk tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya.
“Kita tahu bersama bahwa menjadi pengurus lembaga kemasyarakatan adalah sebuah bentuk pengabdian dalam melayani masyarakat yang sama sekali tidak digaji berupa penghasilan tetap maupun tunjangan seperti hanya kepala desa dan perangkat ambil contoh misalnya, saat ini kondisi pengurus TP-PKK di tingkat kota kecamatan dan kelurahan, negeri dan desa dengan orang yang memiliki jiwa dan semangat kemudian untuk melayani masyarakat,” paparnya.
Dia berharap, dalam FGD dapat melihat persoalan-persoalan yang menjadi isu sentral dalam pembahasan dalam Perda Kota Ambon tentang lembaga kemasyarakatan kedepannya sehingga dalam Perda Kota Ambon tentang lembaga kemasyarakatan Kelurahan Desa negeri sebagai revisi terhadap Perda Kota Ambon nomor 6 tahun 2018 menjadi handal atau reliabel dan mampu menjawab kondisi perkembangan.
“Kita membutuhkan orang yang mau bekerja dalam melayani masyarakat tanpa pamrih dan tidak mengeluh semata-mata untuk mendukung Pemkot Ambon dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. ( BN-02)





