Pemkot Ambon Gelar FGD Analisis dan Evaluasi Hukum.

Ambon,Bedahnusantara.com -Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar Focus Group Discussion (FGD) analisis dan evaluasi hukum dalam rangka revisi peraturan daerah Kota Ambon nomor 8, nomor 9 dan nomor 10 tahun 2017.

inbound8687917207776006033

Akui Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena disela-sela pembukaan FGD yang berlangsung di Marina Hotel, Selasa (16/5/2023).

Dia mengatakan, FGD yang dilakukan saat ini dapat dimaknai sebagai upaya bersama untuk tetap menjaga dan melestarikan negeri atau desa adat di Kota Ambon.

“Negeri beserta hak-haknya sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki ciri, karakteristik, kekhasan masing-masing yang telah dituangkan dalam perda nomor 8, nomor 9 dan nomor 10 tahun 2017,” ujarnya.

Perda ini kata dia, dapat memberikan kontribusi dalam upaya kita melahirkan raja-raja definitif pada negeri di Kota Ambon.

“Walaupun masih terdapat banyak hal yang menjadi perdebatan dan menjadi hambatan itulah bagian dari proses yang kita lakukan karena dari situ kita bisa ketahuilah kelemahan dan kekurangan dari perda di maksud lalu dilakukan upaya-upaya untuk memperbaiki perda tersebut, sehingga bisa menjawab persoalan untuk menghadirkan raja defenitif pada 8 negeri di Kota Ambon” paparnya.

Pihaknya berharap, ketika direvisi ketiga revisi tidak lagi menimbulkan masalah dan pastikan perda ini memiliki dasar hukum yang kuat dan adil bagi masyarakat Kota Ambon.

“Saya berharap terus ada masukan-masukan yang disampaikan. Karena saya yakin perda ini akan semakin berkualitas,” tandasnya ( BN -02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan