Ambon,Bedahnusantara com:Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon gandeng Pengadilan Negeri Ambon menerapkan sangsi kepada setiap pengusaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Akui Kepala Bagian Hukum Kota Ambon Jhon Slarmanat kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (2/09/2020).
Dia mengatakan, Pemkot Ambon menerapkan protokol kesehatan dalam rangka implementasi Impres nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Karena itu lanjut dia, pelaksanaan PSBB tahap IV mengacu kepada Perwali nomor 25.
“Kita telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum memberikan sangsi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Ambon untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada perorangan, tempat kerja, fasilitas umum dan moda transportasi yang melanggar protokol kesehatan.
“Pengadilan Negeri akan melakukan sidang cepat untuk setiap pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan jenis pelanggaran dan pengenaan sangsi,” terangnya.
Dia menambahkan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sementara mempersiapkan blangko denda, karena jadwalkan setiap jumat minggu berjalan ada sidang bagi pelaku tipiring.
“Kalau tidak ingin dikenakan sangsi masyarakat harus tetap laksanakan protokol kesehatan,” tandasnya.( BN-02)






