Ambon, Bedahnusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mencatat kinerja positif dalam penerimaan pajak daerah sejak tahun 2024 hingga Oktober 2025. Sejumlah capaian berhasil diraih, meski beberapa tantangan dalam optimalisasi potensi pajak masih terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Pada tahun anggaran 2024, BPPRD Kota Ambon mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp143,26 miliar, melampaui target yang telah ditetapkan dalam APBD. Dari 11 jenis pajak yang dikelola, kontribusi terbesar berasal dari pajak restoran dan pajak penerangan jalan, masing-masing dengan nilai sekitar Rp38,23 miliar dan Rp38,66 miliar.
Meski secara umum target pajak daerah berhasil dicapai, sejumlah jenis pajak seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum sepenuhnya optimal, dengan realisasi sekitar Rp15,84 miliar dari target Rp18,52 miliar. Kondisi ini menunjukkan masih adanya potensi pajak yang belum tergarap maksimal, terutama dari transaksi jual beli tanah dan bangunan di wilayah kota.
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2024, total pendapatan daerah Kota Ambon tercatat mencapai Rp1,19 triliun atau sekitar 94,97 % dari target.
Memasuki tahun 2025, BPPRD Kota Ambon di bawah kepemimpinan Roy de Fretes menargetkan pendapatan dari sektor pajak daerah sebesar Rp161,54 miliar. Hingga akhir Oktober 2025, realisasi pajak daerah telah mencapai Rp176,84 miliar, atau sekitar 74,97 % dari target PAD yang direncanakan dalam APBD 2025.
Menurut Roy de Fretes, capaian ini tidak terlepas dari upaya intensif BPPRD dalam memperkuat sistem pemungutan pajak digital dan meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Kami terus berupaya membangun kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk taat pajak. Pajak merupakan tulang punggung pembangunan, dan setiap rupiah yang dibayarkan sangat berarti untuk kemajuan Kota Ambon,” jelas Roy de Fretes di Ambon, Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan, sektor pajak yang masih menjadi penyumbang terbesar adalah pajak restoran, hotel, hiburan, dan pajak penerangan jalan. Namun, beberapa sektor seperti PBB dan BPHTB masih menghadapi tantangan, terutama terkait akurasi data objek pajak serta kepatuhan pelaporan dari wajib pajak.
Untuk memperkuat transparansi dan efektivitas pemungutan, BPPRD Kota Ambon mulai menerapkan sistem digitalisasi pajak daerah melalui penambahan alat perekam data transaksi (tapping box) di sejumlah restoran, hotel, dan tempat hiburan. Langkah ini dinilai mampu menekan potensi kebocoran pajak serta meningkatkan akurasi pencatatan penerimaan.
Roy de Fretes menjelaskan bahwa pada tahun 2025, pihaknya menambah sekitar 500 alat perekam data di berbagai sektor usaha.
“Digitalisasi ini bukan hanya untuk memudahkan pengawasan, tetapi juga menciptakan budaya transparansi dan akuntabilitas bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Selain itu, BPPRD bersama DPRD Kota Ambon juga tengah mendorong penguatan database wajib pajak dengan melibatkan kelurahan dan desa sebagai ujung tombak pendataan. Langkah ini diharapkan mampu memperluas basis pajak dan menekan potensi wajib pajak yang belum terdaftar.
Pemerintah Kota Ambon menargetkan agar hingga akhir tahun 2025, realisasi pajak daerah dapat melampaui target sebagaimana capaian tahun sebelumnya.
de Fretes optimis, dengan kolaborasi yang kuat dan implementasi sistem digital secara menyeluruh, pajak daerah akan menjadi sumber PAD yang semakin stabil dan berkelanjutan.
“Pajak daerah bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk partisipasi nyata warga dalam membangun Ambon yang lebih maju, transparan, dan sejahtera,” tutupnya. (BN Grace)





