Pemkot Ambon Bersama Kemenkumham Tanda Tangani Perlindungan Hak Cipta

Ambon,Bedahnusantara.com:Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Kementrian Hukum dan HAM Maluku (Kemenkumham) melaksanakan penandatangan kerjasama perlindungan hak cipta yang berlangsung di Ballroom Swisbell Hotel Ambon, Kamis (08/10/2020).

InShot 20201008 213235444


Walikota Ambon, Richard Louhenapessy memberikan apresiasi terhadap penandatanganan kerjasama pengawasan potensi pelanggaran kekayaan intelektual yang dilakukan bersama Kemenkumham.


“Penandatangan kerjasama sangat penting karena, berkaitan erat dengan perlindungan terhadap hak cipta,” katanya.


Dia mengakui, banyak hasil karya yang harus dilindungi sehingga, kerjasama dirasakan sangat baik.


“Begitu banyak musisi yang memiliki talenta dalam bermusik, sehingga lagu-lagu ciptaan harus dilindungi, kalau tidak maka para pencipta lagu akan merugi, makanya kerjasama sebagai bentuk dari dukungan Pemerintah untuk memproteksi hasil karya para musisi,” ungkapnya.


Sementara itu, Kakanwil Hukum HAM Maluku, Andi Nurka mengatakan, saat ini kekayaan intelektual telah menjadi salah satu komoditi yang paling strategis dalam perdagangan internasional. Kekayaan intelektual memainkan peran yang sangat signifikan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.


“Hampir semua kebutuhan manusia dalam abad modern ini berasal dari produk-produk yang lahir dari kemampuan berfikir atau intelektual manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi,” terangnya.


Kekayaan intelektual atau hak atas kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau kelompok orang atas karya ciptanya. Karena itu, hak atas kekayaan intelektual terbagi dalam dua kategori yaitu kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal.


“Kekayaan intelektual personal terdiri dari hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, hak rahasia dagang dan indikasi geografis. Sedangkan kekayaan intelektual komunal terdiri dari pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis,” akuinya.


Dia berharap, dengan penandatanganan kerjasama ini akan ada tindak lanjut kedepan, berupa kegiatan-kegiatan yang mendukung terbentuknya regulasi tentang perlindungan kekayaan intelektual di Provinsi Maluku dan Kota Ambon . 


“Wujudnya adalah peraturan daerah atau peraturan Gubernur atau peraturan Bupati maupun Walikota,” tandasnya.( BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan