Ambon, Bedah Nusantara.com: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui bagian Umum dan Perlengkapan Kota Ambon terus berupaya meningkatkan Sitem Kendaraan Dinas (Siskendis) bagi para pejabat dan staf dalam lingkup Kota Ambon.
Popi Aunalal dalam laporan panitia mengakui, kegiatan yang dilakukan bagian Umum dan Perlengkapan Kota Ambon untuk memberikan pemahaman bagi pengurus barang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pengguna kendaraan dinas di Lingkup Pemerintah Kota Ambon dalam mengatur dan mengelola semua barang serta meningkatkan penata usahaan administrasi kendaraan dinas yang merupakan aset pemerintah Kota Ambon.
Sementara itu, Asisten III Pemerintah Kota Ambon, Romeo Soplanit saat membacakan sambutan tertulis penjabat Wali Kota Ambon Frans Papilaya menjelaskan, pengelolaan barang milik daerah sesuai peraturan menteri dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 tahun 2016 sangatlah penting bagi sistem pengelolaan barang di lingkungan Pemkot Ambon.
“Dalam pengelolaan kendaraan dinas masih banyak ditemukan berbagai problematika dalam pelayanan kendaraan dinas sehingga, pihaknya wajib melakukan identifikasi dan solusi,”ujarnya.
Selama ini kata dia, ada SKPD maupun staf yang tidak memaami dan kesadaran pengguna dalam menggunaan dan memanfaatkan kendaraan dinas, sehingga berpengaruh pada peningkatan pelayanan.
“Masih ada staf yang tidak pahami akan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan kendaraan dinas,”paparnya.
Dia mengakui, peningkatan pelayanan Siskendis Pemkot Ambon mendapat pengakuan jelas sehingga, proses pengelolaan dan pelayanan kendaraan dinas di tahun-tahun mendatang akan lebih efektif dan efisien.
“Kita berupaya memperbaiki pelayanan kendaraan,”katanya.
Dia menuturkan, dalam mengelola kendaraan dinas ada hal penting yang perlu diperhatikan diantaranya, dalam proses penyusunan APBD, RKBU dan RKPBU sangat penting untuk menentukan penyediaan dan pengakuan aset, setiap penguna kendaraan dinas pada SKPD, apabila dimutasikan ke SKPD lain, diharapkan agar kendaraan dinas tetap pada SKPD asal dan tidak boleh membawa serta kendaraan dinas SKPD baru, agar penataan aset pada SKPD tidak kacau balau.
Selain itu lanjut dia, Pengadaan kendaraan dinas disetiap SKPD wajib dilaporkan kepada bagian Umum dan Perlengkapan dengan menyerahkan bukti fisik BPKB agar dapat dimasukan dalam data base kendaraan Pemkot Ambon.
“Saat proses pengurusan perpanjangan STNK/Pajak kendaraan dinas Pemerintah Kota Ambon, masih terdapat kedala besar, lantaran kelalaian dan kurang kesadaran dari pengguna kendaraan ketika masa berlakunya kendaraan tersebut selesai,”terangnya.(BN-02)
