Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Maluku resmi memperkuat sinergi dan kolaborasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait dukungan penyelenggaraan sistem dan fungsi Pemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung di Balai Kota Ambon, Senin (9/2/2026).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Ricky D. Biantoro, dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana nasional. Namun, menurutnya, penyelenggaraan Pemasyarakatan bukan semata tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah.
“Pemasyarakatan adalah urusan bersama. Pemerintah daerah, khususnya pemerintah kota, memiliki peran strategis karena kedekatannya dengan masyarakat dan fungsi pembangunan sosial yang diemban,” ujar Ricky.
Ia menjelaskan, nota kesepahaman tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat kerja sama antara Kanwil Ditjen PAS Maluku dengan Pemerintah Kota Ambon, terutama dalam mendukung pelaksanaan fungsi pembinaan, pembimbingan, pengawasan, serta reintegrasi sosial bagi warga binaan Pemasyarakatan.
Ricky menekankan, dukungan Pemerintah Kota Ambon sangat dibutuhkan dalam berbagai aspek, mulai dari kebijakan daerah yang sejalan dengan program Pemasyarakatan, dukungan penganggaran, fasilitasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan warga binaan, hingga pelatihan keterampilan serta kegiatan produktif.
“Selain itu, dukungan terhadap program pembimbingan dan pengawasan Pemasyarakatan di tengah masyarakat Kota Ambon juga menjadi bagian penting dari kerja sama ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi proses reintegrasi sosial warga binaan yang kembali ke masyarakat. Menurutnya, penerimaan dan pemberdayaan warga binaan merupakan kunci agar mereka tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Ini sejalan dengan semangat Pemasyarakatan modern yang menempatkan pemulihan sosial dan keadilan restoratif sebagai tujuan utama,” tegas Ricky.
Dalam kesempatan tersebut, Ricky juga menyampaikan bahwa pihaknya masih membutuhkan dukungan lintas sektor, terutama di bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, koperasi, pertanian, serta sektor lainnya. Dukungan tersebut dinilai penting dalam rangka implementasi KUHP yang baru, serta pelaksanaan arahan pemerintah pusat dan program akselerasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Pemasyarakatan.
Ia berharap, melalui komitmen bersama, koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antara Kanwil Ditjen PAS Maluku dan Pemerintah Kota Ambon dapat terus diperkuat demi mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Kami mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Ambon dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin,” pungkasnya. (BN Grace)





