Ambon,Bedahnusantara.com:Pelayanan publik pada kantor Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali beroperasi, setelah kurang lebih 28 hari tidak melakukan pelayanan.
Akui Kepala DPMPTSP Kota Ambon Nanda Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (20/07).
Dia mengatakan, pihaknya kembali melaksanakan operasional pelayanan kepada masyarakat selama pelaksaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
“KIta telah melakukan pelayanan terhitung senin 20 Juli kepada setiap masyarakat yang akan membuat ijin usaha,” ujarnya.
Untuk pelayanan pihaknya akan melakukan pembatasan sesuai dengan protokol kesehatan, karena iu pihaknya menerapkan agar, semua masyarakat yang akan melakukan pelayanan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau menggunakan sanitizer.
“Kita lakukan pelayanan sesuai protokol kesehatan,” paparnya.
Dia menjelaskan,hari pertama operasional sebanyak 70 ijin usaha yang diurus masyarakat diantaranya, Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahan (TDP).
“P elayanan sekitar 70 baik yang mau mengambil ijin maupun mengurus ijin dimana, terbanyak pengurusan ada pada SITU, SIUP dan TDP,” tandasnya.( BN-02)






