![]() |
| Edwin Huwae |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Perhelatan Pilkada serempak di Maluku telah diambang mata, tidak lama lagi proses pemilihan akan berlangsung, akan tetapi rumor terkait calon Bupati yang akan memimpin nantinya, dinilai banyak kalangan bahwa mereka tidak akan terlalu berpihak kepada masyarakat karena harus lebih dahulu menutupi hutang mahar yang sudah dikeluarkan bagi partai pengusung demi mendapatkan rekomendasi dukungan.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengungkapkan.” kalau untuk partai PDI-P, sama sekali tidak ada mahar bagi kandidat yang telah diusung, kami sama sekali tidak melakukan sistem mahar atau bayar harga untuk sebuah rekomendasi dukungan”. ungkap Huwae
Ditambahkannya, Prinsip kami PDI-P, yang menjadi tujuan kami adalah calon pemimpin daerah itu harus benar-benar mau bekerja demi kepentinga rakyat dan tidak terfokus pada hal lainnya, apalagi mengenai persoalan menutupi hutang mahar sebuah rekomendasi dukungan.
” PDI-P tidak memberlakukan mahar bagi rekomendasi partai, sehingga calon Bupati yang kami usung diharapkan dapat bekerja secara maksimal dan fokus kepada kepentingan daerah dan masyarakat”.Jelasnya
Ketika disinggung mengenai Kost Pilkada Huwae mengungkapkan,kalau kita bicara rekomendasi dukungan memang PDI-P sama sekali tidak memberlakukan mahar atau dengan kata lain bayar harga, akan tetapi untuk hal kesuksesan dalam proses pemenangan tentunya semua memiliki biaya atau kost, sebab sekiranya untuk menggerakan motor partai dan para simpatisan atau untuk administrasi surat menyurat dan pemberkasan, tentu harus ada harga yang dibayar.
” kalau bayar mahar rekomendasi sama sekali tidak ada, akan tetapi kalau untuk kost pemenangan Kandidat tentu hal itu perlu ada biaya,semisal foto copy berkas kan harus bayar”. terang Huwae.
Sehingga lanjut Huwae, kami berharap kandidat yang kami dukung dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan bekerja demi kepantingan masyarakat sesuai denga Pancasila dan UUD 1945. (BN-08)





