Ambon,Bedahnsantara.com – Pasca meninggalnya Edwin Adrian Huwae, DPD PDIP Provinsi Maluku hingga kini belum juga melakukan pengusulan Pergantian Antara Waktu (PAW) ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
Ketua DPD PDIP Maluku, Benhur George Watubun membenarkan, jika DPD PDIP Maluku belum melakukan pengusulan calon PAW terhadap Edwin Huwae.
“DPD PDIP Provinsi Maluku hingga saat ini masih menunggu surat keputusan DPP perihal calon pengganti antar waktu sebagai salah satu syarat pengusulan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Maluku.
Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan DPP PDIP di Jakarta maka surat DPP telah ditandangani oleh Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan menunggu ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” jelasnya kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang, Sabtu (07/10/2023)
Benhur mengakui, jika DPD PDIP Maluku telah menerima surat keputusan DPP maka pihaknya akan segera mengusulkan pergantian antar waktu sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau sudah selesai surat turun hari itu, hari itu kita usulkan juga pergantian antar waktu, kita tidak menunggu lama,” ungkapnya.
Terkait dengan nama calon pengganti, Benhur menegaskan berdasarkan aturan maka suara terbanyak setelah almarhum Edwin Huwae yang akan diusulkan sebagai calon PAW.
“Karena Fabio Latumeten telah mengundurkan diri dari PDIP dan masuk ke partai lain jadi otomotis caleg berikutnya yang akan duduk yakni Welna Tetelepta,” terangnya
Untuk diketahui, setelah meninggal Almarhum Edwin Huwae pada 19 September 2023, kursi yang ditinggalkan masih kosong dan sampai sekarang belum terisi.
Kursi tersebut akan di duduki oleh suara terbanyak ketiga Welma Tetelepta, karena suara terbanyak kedua pada pemilihan anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 atas nama Fabio Latumeten telah bergabung dengan Partai Nasdem. ( BN Norina )






