AMBON, BEDAHNUSANTARA.COM – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon kembali menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Smart City. Dalam rapat tersebut, para anggota Pansus mendengarkan langsung paparan dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kota Ambon, Dr. Ronald H. Lekransy, ST., M.Si. bersama jajaran di Kantor Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Sabtu (13/9/2025).
Ketua Pansus II Dessy Hallauw DPRD Kota Ambon, dalam arahannya menegaskan bahwa Ranperda Smart City menjadi salah satu instrumen penting bagi Pemkot Ambon dalam menjawab tantangan pembangunan kota ke depan. Menurutnya, regulasi yang kuat dan komprehensif sangat dibutuhkan agar implementasi konsep Smart City tidak hanya sebatas jargon, melainkan terukur dan berkelanjutan.
“Smart City bukan hanya soal aplikasi atau digitalisasi layanan publik, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan, partisipasi masyarakat, hingga upaya menciptakan kota yang adaptif dan tangguh menghadapi perubahan zaman. Karena itu, pembahasan Ranperda ini kita dorong untuk benar-benar menjawab kebutuhan riil Kota Ambon,” tegasnya.
Dalam paparannya, Dr. Ronald H. Lekransy, ST., M.Si. menjelaskan bahwa konsep Smart City yang akan diatur dalam Ranperda mencakup enam dimensi utama, yakni smart governance, smart branding, smart economy, smart living, smart society, dan smart environment. Keenam dimensi ini, katanya, menjadi kerangka kerja dalam mendorong pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan transparan.
Ronald menegaskan pentingnya integrasi sistem informasi antar-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar pelayanan publik bisa diakses masyarakat dengan mudah. Misalnya, sistem layanan berbasis aplikasi untuk administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, hingga kesehatan.
“Selama ini banyak layanan publik masih berjalan parsial. Dengan Smart City, kita ingin menyatukan layanan itu dalam satu platform, sehingga warga bisa mengakses layanan pemerintah tanpa harus datang langsung ke kantor-kantor dinas,” jelas Dr. Ronald H. Lekransy, ST., M.Si.
Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi juga diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota. Lewat berbagai kanal digital, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun ikut terlibat dalam perencanaan pembangunan.
Sejumlah anggota Pansus turut memberikan masukan kritis. Mereka menyoroti aspek regulasi yang harus benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, termasuk perlindungan data pribadi pengguna layanan digital, keamanan sistem informasi, hingga kesiapan infrastruktur jaringan di seluruh wilayah Kota Ambon.
“Jangan sampai Smart City hanya bisa diakses sebagian warga kota saja. Harus dipastikan bahwa infrastruktur digital menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah pinggiran,” ungkap salah satu anggota Pansus.
Pansus II juga menekankan bahwa implementasi Smart City harus selaras dengan visi pembangunan daerah, serta memperhatikan kondisi geografis dan sosial masyarakat Ambon yang unik. Dengan demikian, setiap kebijakan yang tertuang dalam Ranperda dapat dilaksanakan secara efektif dan memberi dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup warga.
Rapat pembahasan ini rencananya akan berlanjut dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi IT, dan perwakilan masyarakat. Hasil pembahasan kemudian akan disempurnakan menjadi draf final Ranperda yang nantinya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ranperda ini kita harapkan menjadi payung hukum yang jelas agar program Smart City di Kota Ambon tidak berhenti di tengah jalan, melainkan benar-benar memberi manfaat luas bagi masyarakat,” tutup Ketua Pansus II. (BN Grace)





