Ambon,Bedahnusantara.com:Untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD kota Ambon melakukan uji publik penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Uji Publik di pimpin langsung Ketua Pansus l Administrasi Kependudukan DPRD kota Ambon, Nathan Polanda dan anggota pansus lainnya yang berlangsung di ruang Sidang Utama DPRD kota Ambon,Kamis (21/10/2021).
Polanda mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no 4 yang telah dirubah dengan Perda no 8 tahun 2015 kesannya sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan.
“Perlu adanya suatu Perda baru agar pelaksanaan administrasi kependudukan baik itu dokumen kependudukan tentang peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting lainnya itu bisa dilaksanakan secara optimal. Karena terus terang saja penyelenggaraan administrasi kependudukan di kota Ambon selama ini belum optimal. Juga merupakan hambatan untuk mencapai yang namanya standar minimal menuju ke pelayanan prima,” jelasnya.
Dia mengakui, tercapainya standar minimal ke pelayanan prima sekarang ini karena Perda Perda yang sudah ada selama ini tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan.
Selain itu, kata dia, hal ini merupakan amanah dari pada peraturan pemerintah no 40 tahun 2006, yang mengisyaratkan bahwa pelaksanaan teknis pengaturan penyelenggaraan administrasi kependudukan itu di atur dengan Perda, Peraturan Bupati, Peraturan Wali Kota.
“Saat ini setelah melalui pergumulan yang panjang kurang lebih 3-4 bulan ini kita susun Perda ini, dan puji Tuhan kita sudah memasuki tahap uji publik tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi kita akan tetapkan menjadi suatu Perda yang definitif,” terangnya.
Dia menambahkan, setelah uji publik nanti pihaknya akan bawa ke sidang Paripurna untuk di tetapkan sebagai Perda, kemudian masuk dalam tahapan pengundangan atau di undangkannya Perda ini.
“Tentunya kita akan mengakomodir masukan-masukan dari pihak stake holder atau istilahnya pemangku kepentingan yang di undang selama ini.Tadi diskusi sangat dinamis, kita undang para pihak yang berkepentingan untuk mengikuti kegiatan uji publik untuk hari ini. Kita tinggal menunggu penetapan saja dalam paripurna DPR nanti,” tutupnya. (BN-03)





