![]() |
| Ketua DPRD Maluku |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Proses penyelesaian persoaan dugaan tindak pidana korupsi lewat indikasi MarkUp dana pembelian gedung kantor Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) cabang Surabaya sebesar 54 Milyard, yang kini ditindak lanjuti melalui Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Maluku akan tetap berjalan dan berproses sebagaimana mestinya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae kepada media ini pada kamis (03/9) digedung rakyat karang panjang Ambon.
Dikatakan Huwae, Pansus akan tetap berproses dalam rangka menyelesaikan persoalan dugaan tindak pidana Korupsi Bank BPDM ini, dan tidak akan terhenti oleh persoalan apapun termasuk perihal konflik kemarin.
” Pansus akan tetap berjalan dan tidak terkendala oleh persoalan apapun, sebab kami telah memiliki agenda DPRD yang telah ditetapkan, sehingga kami tidak akan mengubah apapun dari apa yang telah ditetapkan dan dijatwalkan”.terangnya
Ketika disinggung perihal tanggapan Gubernur Maluku yang menyatakan bahwa Pansus dibubarkan saja, sebab tanpa pansus kasus Bank Maluku akan tetap ditindak lanjuti secara hukum oleh pihak BPK dan Kejaksaan.
Kader PDI-P ini megungkapkan, bahwa apa yang dikatakan oleh Gubernur Maluku adalah hak Gubernur, hanya saja kami tetap akan berproses sesuai dengan mekanisme DPRD.
” kami tetap berproses sesuai mekanisme DPRD dan tugas DPRD adalah memberikan rekomendasi terhadap proses hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini, kami berproses dengan kapasitas kami dan Kejaksaan silahkan berproses dengan mekanisme yang dimiliki oleh Kejaksaan dan BPK, dan kami sama sekali tidak menghambat atau menghalangi proses apapun yang akan dilakukan oleh Kejaksaan maupun BPK”. jelasnya
Sehingga Pansus akan tetap berjalan dan akan berupaya menghasilakan rekomendasi demi proses hukum dari kasus Bank BPDM ini.(BN-08)





