Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: DPRD Kota Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Tenaga Kerja Lokal memastikan proses pembahasan regulasi tersebut terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Pansus menilai, mulai dari tahap pembahasan hingga pelaksanaan uji publik, Ranperda tersebut telah mengakomodasi berbagai masukan dari pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi tenaga kerja, serta masyarakat.
Ketua Pansus DPRD Kota Ambon, Jacob Usmany, mengatakan Ranperda tentang Tenaga Kerja Lokal diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam memperkuat keberadaan tenaga kerja lokal, baik dari sisi pemberdayaan maupun perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Hal tersebut disampaikan Jacob Usmany saat diwawancarai di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (9/7/2026). Menurutnya, seluruh rangkaian proses yang telah dilalui menunjukkan bahwa Ranperda tersebut berjalan sesuai dengan arah dan tujuan awal pembentukannya.
“Dari hasil ini kita bisa tarik kesimpulan bahwa Ranperda terkait dengan tenaga kerja lokal ini sudah berjalan dengan baik. Mulai dari pembahasan sampai dengan terakhir uji publik, semuanya berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” kata Usmany.
Ia menjelaskan, dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, terdapat sejumlah dinamika dan perbedaan pandangan dari berbagai pihak. Salah satunya berkaitan dengan usulan dari asosiasi tenaga kerja yang menginginkan adanya penetapan angka tertentu terkait dengan upah tenaga kerja lokal.
Namun, kata Usmany, usulan tersebut tidak dapat dimasukkan dalam Ranperda karena kewenangan terkait pengaturan upah telah memiliki aturan tersendiri dan apabila dicantumkan secara khusus dalam Ranperda tersebut dikhawatirkan akan bertentangan dengan regulasi yang sudah ada.
“Memang ada perbedaan pendapat dengan asosiasi tenaga kerja, karena mereka ingin menetapkan angka terkait dengan upah. Tetapi dari tim asistensi maupun dari Dinas Tenaga Kerja tidak menetapkan hal tersebut, karena kalau ditetapkan nanti bisa bertentangan dengan Perda tenaga kerja sebelumnya, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2024,” jelasnya.
Menurutnya, substansi utama dari Ranperda Tenaga Kerja Lokal bukan pada pengaturan besaran upah, melainkan bagaimana pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan mampu menciptakan ruang kerja yang lebih adil bagi masyarakat Kota Ambon.
Jacob menegaskan, keberadaan Ranperda ini bertujuan agar tenaga kerja lokal tidak hanya menjadi penonton dalam perkembangan ekonomi daerah, tetapi dapat memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk bekerja serta mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hak-haknya.
“Tujuan dari Perda ini bagaimana tenaga kerja yang ada di Kota Ambon, khususnya tenaga kerja lokal, bisa kita berdayakan. Di samping memberdayakan, kita juga melindungi hak-hak mereka,” ujarnya.
Ia menilai, selama ini masih ditemukan persoalan di mana pekerja baru menyampaikan keluhan ketika masalah sudah terjadi, baik terkait hubungan kerja maupun hak-hak mereka sebagai tenaga kerja. Kondisi tersebut menjadi perhatian Pansus agar regulasi yang dibuat nantinya dapat memberikan perlindungan sejak awal.
“Banyak tenaga kerja yang ketika mengalami persoalan baru melapor. Karena itu, kita ingin ada aturan yang bisa memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak tenaga kerja lokal benar-benar diperhatikan,” katanya.
Selain persoalan perlindungan pekerja, Pansus juga melihat adanya tantangan ketika berhadapan dengan perusahaan yang berasal dari luar daerah. Menurut Jacob, ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan, pemerintah daerah sering mengalami kendala untuk melakukan pemanggilan karena perusahaan tersebut memiliki alamat di luar wilayah Kota Ambon.
“Kadang ada perusahaan yang berada di luar daerah, sehingga ketika ada masalah kita sulit untuk memanggil mereka. Karena itu, kita ingin bagaimana tenaga kerja lokal yang ada di Kota Ambon ini bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan ketika bekerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jacob berharap melalui Ranperda ini masyarakat Kota Ambon dapat memiliki peluang kerja yang lebih baik di daerah sendiri, sehingga tidak harus selalu mencari pekerjaan ke daerah lain untuk mendapatkan kesejahteraan.
“Kita ingin tenaga kerja lokal bisa merasa nyaman bekerja di daerah sendiri. Jangan sampai mereka lebih memilih mencari kesejahteraan di daerah lain, sementara di daerah sendiri peluang dan perlindungannya belum maksimal,” tuturnya.
Ia menambahkan, DPRD melalui Pansus tidak berada pada posisi untuk mengambil keputusan sepihak, melainkan menjalankan fungsi pembahasan, pengawasan, serta menjembatani kepentingan antara tenaga kerja dan dunia usaha.
Menurutnya, keberadaan Ranperda ini harus mampu menciptakan keseimbangan, di mana hak pekerja tetap terlindungi namun iklim usaha juga tetap berjalan dengan baik.
“Kita dari komisi maupun Pansus tidak berhak mengambil keputusan sendiri. Kita hanya berupaya melakukan mediasi dan mencari jalan terbaik agar semuanya berjalan dengan baik. Pengusaha tidak dirugikan dan tenaga kerja juga tidak dirugikan,” pungkas Jacob Usmany. (BN Grace)





