Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Penyusunan regulasi terkait penyelenggaraan rumah kost di Kota Ambon terus dikebut. Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD Kota Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost menggelar uji publik guna memastikan aturan yang dirancang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Uji publik yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (9/7/2026), menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari Pansus, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hingga para penyelenggara rumah kost di Kota Ambon.
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost DPRD Kota Ambon, Tito Laturiuw, mengatakan seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan dalam forum tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurut Tito, berbagai masukan yang muncul tidak hanya membahas persoalan teknis pengelolaan rumah kost, tetapi juga menyentuh aspek hukum, mekanisme perizinan, hingga pentingnya pembentukan wadah resmi yang dapat menaungi para pengelola rumah kost.
“Usulan pembentukan asosiasi penyelenggara rumah kost mendapat respons positif dan akan menjadi salah satu hal yang kami pertimbangkan untuk dimasukkan dalam Ranperda,” ujar Tito.
Ia menjelaskan, keberadaan asosiasi dinilai penting sebagai wadah komunikasi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha rumah kost, sehingga berbagai persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara lebih terarah.
Selain itu, Pansus juga menyoroti perlunya pengaturan mengenai klasifikasi rumah kost agar ke depan terdapat standar yang jelas dalam penyelenggaraan usaha tersebut. Dengan adanya klasifikasi, pemerintah maupun masyarakat dapat memperoleh kepastian terkait tata kelola rumah kost di Kota Ambon.
Tito mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), jumlah rumah kost yang telah tercatat secara administrasi baru sekitar 64 unit. Angka tersebut dinilai belum menggambarkan kondisi sebenarnya, sebab jumlah rumah kost yang beroperasi di lapangan diperkirakan jauh lebih banyak.
“Kondisi ini menjadi perhatian kami karena masih banyak pengelola rumah kost yang belum terdata. Bahkan, tidak semua dapat dilibatkan dalam kegiatan uji publik karena keterbatasan data yang tersedia,” jelasnya.
Ia berharap seluruh masukan yang diperoleh dalam proses uji publik dapat memperkuat substansi Ranperda, sehingga regulasi yang nantinya diberlakukan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Sementara itu, Dinas PTSP Kota Ambon turut memberikan penjelasan terkait dukungan pemerintah dalam mempermudah proses perizinan. Pemerintah telah menyediakan layanan konsultasi melalui klinik perizinan di lingkungan Balai Kota Ambon untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan izin, termasuk penggunaan layanan perizinan berbasis digital.
Pansus menegaskan, Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost bukan dibuat untuk membatasi atau mempersulit aktivitas usaha masyarakat. Sebaliknya, aturan tersebut disusun untuk menciptakan ketertiban administrasi, memberikan kepastian hukum, serta membangun iklim usaha rumah kost yang lebih sehat dan tertata.
Tito menambahkan, seluruh ketentuan yang nantinya dituangkan dalam Perda akan tetap memperhatikan kepentingan pelaku usaha dengan tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, DPRD Kota Ambon berharap Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost dapat menjadi regulasi yang mampu menjawab persoalan di lapangan sekaligus menjadi dasar hukum dalam penataan usaha rumah kost di Kota Ambon. (BN Grace)





