Ambon,Bedahnusantara.com: Perkebangan penyelidikan terhadap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pada Tubuh Dinas Lingkungan Hidup Dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, lewat pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memang masih terus berjalan.
![]() |
| Bukti Chat Whasapp Grub Yang Menunjukan Bahwa PPK Mauritz Yani Tebelessy Yang Memerintahkan Pembayar Upah Supir dan Tosa di rumah saudara ” Mouren”. |
Walaupun telah ditetapkan tiga tersangka utama selaku aktor Intelektual dari Kasus ini yakni; Ir.Lucia Izaak,M.H selaku Kepala Dinas, Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh Mauritsz Yani Tabelessy,S.Sos alias Yani, dan Ricky Marthin Syauta sebagai Kepala SPBU, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk adanya penambahan tersangka baru yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi, apa yang disampaikan oleh Carateker Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ambon, Hamid Fakaubun kepada salah satu media pada Minggu (18/7) lalu perlu dikoreksi dan diperbaiki lagi, baik secara etika maupun keakuratan data dan informasi.
Demikian diungkapkan oleh Fungsionaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Provinsi Maluku, Yang juga Koordinator Daerah (Korda) KNPI Kota Ambon, Steve Palyama. Kepada awak di Ambon.
Menurut Palyama, Dirinya sangat menghargai semangat adik-adiknya yang mau belajar, mau berkontribusi bagi kepentingan daerah ini, terutama terkait persoalan yang berdampak besar bagi masyarakat dan Kota Ambon pada umumnya lewat Organisasi seperti KNPI.
” Akan tetapi semangat tersebut mesti dibarengi dengan pengetahuan, informasi, dan ketersediaan data yang akurat dan benar. Sehingga nantinya tidak menimbulkan dampak buruk kepada pribadi dan orang lain, apalagi jika kemudian ternyata diketahui bahwa semua yang diungkapkan tersebut tidaklah disertai kebenaran yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan,” Kata Palyama.
Dikatakannya, Seorang Hamid Fakaubun, mesti lebih banyak lagi belajar dan memiliki pengertian yang baik tentang mekanisme dalam hukum,proses hukum, pentahapan hukum dan juga mekanisme dalam pengungkapan sebuah dugaan kasus korupsi. Terutama yang berkaitan dengan status, kapasitas, peran dan dampak yang ditimbulkan.
” Dia (Hamid), mesti memahami bahwa semua pihak termasuk Kejaksaan Negeri Ambon, dan team penyidik yang menangani persoalan ini tentunya telah melakukan segala upaya semaksimal mungkin dan disertai dengan Standart Oprasional Prosedur (SOP) yang benar, Guna mengungkapkan para aktor-aktor Intelektual dari Kasus Dugaan Korupsi Dana Bahan Bakar Minyak (BBM) Pada Dinas DLHP Kota Ambon ini. Walaupun memang masih perlu banyak hal yang diperbaiki dan ditindak lanjuti lagi sehingga akan semakin membuka secara terang benderang kasus ini,” Jelasnya.
![]() |
| Oknum Bendahara DLHP, Jenny Wattimena. Yang Semestinya turut ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BBM pada Dinas DLHP Kota Ambon |
Sehingga, Hal yang ingin saya koreksi dan tegaskan kepada Saudara Hamid Fakaubun ini adalah, perihal tindakannya yang kemudian membawa-bawa nama besar KNPI Kota Ambon, guna mengomentari kasus korupsi pada Dinas DLHP Kota Ambon, akan tetapi tidak disertai dengan informasi dan data yang benar serta akurat, yang kemudian malah menimbulkan dampak pencemaran nama baik.
” Hal ini perlu saya tegaskan mengapa, karena kami dalam hal ini baik selaku Ketua Komite Pengamanan Aset Negara Pada DPD KNPI Maluku, dan sekaligus juga selaku Korda, bahkan selaku Jurnalis, telah melakukan identifikasi dan penelusuran terkait persoalan ini secara baik dan benar tanpa mencoba mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Yang kemudian kami mendapati bahwa banyak fakta yang bertolak belakang dengan apa yang telah diungkapkan oleh saudara Hamid Fakaubun pada awak media,” Tuturnya.
Hal yang saya maksudkan ialah bahwa; oknum yang bernama ‘Mouren” yang disebutkan oleh Hamid Fakaubun, bukanlah berstatus bendahara DLHP Kota Ambon melainkan hanya selaku tenaga kontrak yang diduduga dipaksa (Diminta bekerja sebagai juru bayar) oleh Dinas DLHP Kota Ambon, dalam hal ini melalui Kepala Dinas, Ir.Lucia Izaak,M.H dan Bendahara Asli DLHP, Jenny Wattimena. Tanpa yang bersangkutan (Mouren) diberikan SK selaku juru bayar.
Selain itu kata Palyama, Kami mendapati fakta bahwa memang benar Bendahara DLHP, Jenny Wattimena mesti harus turut dilibatkan dalam status sebagai tersangka pada Kasus Dugaan Korupsi BBM ini, sebab peran dan kapasitasnya sangat memungkinkan dia sang bendahara (Jenny Wattimena) ikut menikmati hasil dari dugaan tindak pidana korupsi BBM pada Dinas DLHP Kota Ambon, apalagi dalam kedekatannya secara personal dengan sang Kepala Dinas Ir.Lucia Izaak,M.H.
” mengapa saya katakan demikian sebab yang memiliki SK resmi selaku Bendahara Dinas DLHP Kota Ambon, adalah Ny. Jenny Wattimena dan bukan saudara yang bernama “Mouren” ini. Sehingga sangat salah besar jika seorang yang diduga dipaksa secara kebijakan untuk menjadi juru bayar dan tanpa SK resmi ini, kemudian harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi BBM,” Tegasnya.
Karena itu bagi saya apa yang dilakukan oleh pihak Kejari Ambon, dengan memeriksa saudara “mouren” hanya sebagai saksi adalah langkah yang benar. Mengapa? sebab segala kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan proyek Pengadaan BBM ini, secara umum dalam mekanismenya, semuanya itu diatur dan dikendalikan secara mutlak oleh tiga oknum utama yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijabat Kepala Dinas dalam hal ini, Ir.Lucia Izaak,M.H Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh Maurittsz Yani Tabelessy,S.Sos alias Yani, dan Bendahara DLHP, Jenny Wattimena.
” Oleh sebab itu seperti yang saya sampaikan diawal, bahwa; saudara Hamid Fakaubun mesti banyak belajar lagi sebelum mengeluarkan pendapat apalagi terkait kasus korupsi, apalagi mempergunakan kelembagaan KNPI sebagai wadah kepentingan kelompok tertentu tanpa didasari kebenaran dan bukti” Tandas Palyama.
Ketika disinggung soal SK Pendamping PPK milik saudara ” Mouren”, Palyama menyatakan hal ini perlu dipahami secara baik oleh saudara Hamid Fakaubun, sebab ada mekanisme yang harus dilalui untuk seseorang bisa menjadi PPK, yakni salah satu yang penting adalah orang tersebut mestilah seorang ASN dan bukan tenaga kontrak (pegawai kontrak). Selain itu untuk bisa menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mesti melewati tahapan pendidikan atau diklat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. sehingga kemudian yang bersangkutan baru bisa diberikan kewenangan memegang sebuah kegiatan (Proyek),” Paparnya.
![]() |
| Bukti Chat di Grub Supir dan Tosa |
Sehingga jika ada bahasa atau info bahwa saudara “mouren” ini memiliki SK sebagai pendamping PPK. Maka “saya perlu memberikan catatan bahwa; semua itu saya yakini sama sekali tidak benar, mengapa sebab sampai hari ini SK tersebut tidak pernah diterima tembusannya kepada saudara “mouren” (Hasil identifikasi kami),”.
Yang berikutnya, kalaupun ada SK tersebut, saya ingin menyatakan hal itu cacat hukum dan prosedural, sebab bagaimana mungkin seorang tenaga kontrak disuruh mendampingi dan mengarahkan seorang ASN yang lulus test untuk memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa, dalam menjalankan kapasitanya.
” Kuat dugaan kami hal ini sengaja dilakukan oleh tokoh -tokoh sperti, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijabat Kepala Dinas dalam hal ini, Ir.Lucia Izaak,M.H Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh Maurittsz Yani Tabelessy,S.Sos aias Yani, dan Bendahara DLHP, Jenny Wattimena. Untuk kemudian mengkambing hitamkan saudara “mouren” dan menjadikannya tumbal dari segala aksi kejahatan mereka, sebab secara struktural dan phisikology seorang bawahan seperti saudara “mouren” ini, tidak akan berani membantah apalagi melawan perintah pimpinannya,” Jelas Palyama.
Dan hal yang paling terakhir yang ingin kami tegaskan bahwa, perihal pernyataan saudara Hamid Fakaubun selaku Carateker Ketua KNPI Kota Ambon, yang mengatakan bahwa saudara “mouren” selalu memerintahkan kepada para supir truk dan tosa untuk mengambil pembayaran upah mereka dirumahnya. dan bahwa saudara “mouren” memiliki harta berupa kendaraan mobil sebanyak tiga buah dan bahkan lima buah. Hal ini juga perlu diklarifikasi oleh saudara Hamid, dan bila perlu disertai permintaan maaf, sebab apa yang dinyatakannya sama sekali tidak benar.
” Apa yang dikatakan oleh saudara Hamid terkait pembayaran upah supir truk dan tosa dirumah saudara “mouren” atas keinginan dan perintahnya adalah sama sekali bohong dan tidak benar. mengapa saya katakan demikian, kami telah melakukan identifikasi kepada sejumlah supir truk dan tosa, terkait hal ini dan ternyata perintah untuk mengambil upah para supir truk dan tosa, dirumah saudara “mouren” adalah perintah langsung dari saudara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh Maurittsz Yani Tabelessy,S.Sos alias Yani, dengan membubuhkan pesan seolah hal itu diinstruksikan langsung oleh Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Bendahara (Bukti kami punyai). Tidak hanya itu terkait harta kekayaan berupa mobil sebanyak tiga buah bahkan lima buah milik ” mouren” seperti yang dijelaskan saudara Hamid, itu sama sekali tidak benar, sebab kami telah menyelidiki dan menemukan bahwa deretan mobil dan garasi yang ada di sebelah milik saudara “mouren” ini, adalah milik saudara dan mertuanya (bukti STNK) kepemilikan telah kami punyai, sehingga yang benar adalah saudara “mouren” hanya memiliki satu buah mobil dan itu juga adalah warisan dari orang tua suaminya (mertua mouren) ” Tegas Palyama.
Sehingga kami selaku Kader KNPI, baik selaku Fungsionaris DPD maupun selaku Korda KNPI Kota Ambon, memintakan agar sesegera mungkin saudara Hamid Fakaubun melakukan klarifikasi disertai permintaan maaf atas perbuatannya yang menyatakan informasi bohong dan dusta terhadap oknum yang bernama “mouren”, dengan membawa nama organisasi KNPI.
” Sebab jika tidak maka secara kelembagaan kami akan mengambil langkah yang lebih lagi terhadap yang bersangkutan (Hamid Fakaubun), sebab ini telah menyangkut nama besar dan nama baik serta marwah KNPI,” tandas Palyama.(BN-01)








