Memalukan, Karyawan PT MUK Dapat THR Hanya Rp.150 Ribu

Memalukan, Karyawan PT MUK Dapat THR Hanya Rp.150 Ribu,
Memalukan, Karyawan PT MUK Dapat THR Hanya Rp.150 Ribu 

Namlea, Bedah Nusantara.com: Memalukan, Hak-Hak para pekerja dan karyawan demi menikmati bulan suci Ramadhan 1437 H kali ini, harus dikebiri oleh pihak perusahan, padahal apa yang menjadi kewajiban para karyawan dan pekerja selama ini telah dilakukan dengan baik. demikian adalah nasib dari sejumlah karyawan tidak tetap di PT Mutu Utama Konstruksi (PT MUK), mengadu ke DPRD Buru. Ada yang mengaku hanya diberi THR Rp.150.000.

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun, karyawan PT MUK  mendatangi DPRD Buru , Kamis siang kemarin (30/6)., Mereka diterima di ruang kerja Wakil Ketua dewan, Djalil Mukadar SP.
Setelah mendengar keluh kesah dari para karyawan, pimpinan DPRD memutuskan segera memanggil Kadis Nakertans Buru, Ridwan Tukuboya SE, dan staf. Sementara dari manajemen PT MUK diwakili Kepala Personalia, Zulkifli Soamole.

Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Komisi C, Dr Djunaidi Rupilu MSC, Sekertaris Komisi C, Jaidun Saanun SE, serta anggota komisi C, Jafar Nurlatu SAg, Mag.

Wakil Ketua DPRD yang memimpin langsung jalannya pertemuan itu, memberikan kesempatan kepada semua yang hadir agar dapat berbicara. Walau terkesan suasana tegang antara karyawan dengan Kepala Personalia, tapi pertemuan yang berlangsung hampir dua jan itu berkesudahan manis.

Para karyawan mengaku masa kerja mereka rata-rata di atas tiga tahun, bahkan ada yang sudah bekerja dari tahun 2010 lalu. Walau sudah bekerja sekian lama, mereka tak pernah diikat dengan kesepakatan kerja tertulis.

Setelah perusahan mulai goyah akibat order berkurang di tahun 2015 lalu, baru mereka ramai-ramai didatangi Kepala Personalia Zulkufli Soamole saat sedang bekerja di proyek jalan Bandara Namniwel.

Zulkifli memaksa mereka meneken kesepakatan kerja yang mereka sendiri tidak tahu apa isi kesepakatan tersebut. Kemudian baru mereka sadari di tahun 2016, kalau surat yang diteken itu menjadikan mereka hanya karyawan tidak tetap (otsorsing) selama setahun. Kemudian Zulkifli mnyuruh lagi mereka meneken surat untuk masa kerja outsorsium perpanjangan tiga bulan dan berakhir tanggal 9 Juli nanti.

para pekerja mengaku hanya diberi upah Rp.1,9 juta lebih per bulan selama bertahun-tahun bekerja di perusahan tersebut. Tak pernah ada perobahan upah pokok,  tunjangan tetap maupun tunjangantidak tetap.Mereka hanya dapat upah lebih dari premi-premi saat kegiatan lembur.

selain itu, saat menerima upah pada bulan Juni , para karyawan ini mengaku hanya mendapat kelebihan bayar rata-rata Rp.150 ribu. Mereka menyebut  itu THR dari pihak perusahan yang tidak setara sebulan gaji sesuai dengan aturan.

Zulkifli dari PT MUK saat diberikan kesempatan, mencoba membantah serta mendikte karyawan terkait laporan paksaan dari dirinya agar menandatangani kesepakatan kerja outsorsium. Ia bahkan sempat mengancam akan mengadukan karyawan ke polisi bila memfitnah perusahan.

Namun karyawan tak takut dengan ancaman itu, dan terus bernyanyi kepada para wakil rakyat dan didengar langsung Kadis Nakertrans Buru, Ridwan Tukuboya SE dan stafnya.

disis lain Kadis Nakertrans dalam kesempatan itu, mengaku sudah mendengar adanya polemik pemecatan tanpa pesangon, juga dirumahkan karyawan di tiga perusahan milik Alen Waplau, PT MUK, PT Lintas Katulistiwa dan PT Lintas Escalator.

Ia sudah bersikap tanggap dengan menugaskan petugas pengawas langsung menyelidik ke perusahan tersebut dan dari bahawahnnya sudah melaporkan secara tertulis tujuh butir masalah yang ditemui.
Sedangkan Kepi, pengawas dari Kantor Nakertrans Buru dalam pertemuan itu, mengaku ia baru sebatas mengumpulkan informasi dan konsultasi ke manajemen PT MUK. (BN-09)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan