Memalukan BPJN IX Maluku-Malut Loloskan Kontraktor Koruptor Dalam Lelang Proyek Negara

BPJN%2BIX
Kepala BPJN Wilayah IX Maluku-Malut, Amran Mustari

Ambon, Bedah Nusantara.com: Tidak kapok-kapoknya Balai Jalan dan Jembatan Maluku-Maluku Utara digrebek dan digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab tindakan dan sanksi terhadap lembaga tersebut tidak juga dihiraukan oleh BPJN IX Maluku-Malut.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh media ini, ternyata BPJN Maluku-Malut masih saja berbuat ulah karena setelah ditelusuri, BPJN IX Maluku-Malut masih saja meloloskan group kontraktor berstatus tersangka pada berbagai proyek Negara yang dilelangkan oleh BPJN IX Maluku-Malut.

Hal ini dibuktikan dengan masih lolosnya Grup Kontraktor bermasalah, Abdul kohir dan Aseng dalam beberapa proyek milik BPJN IX Maluku-Malut, bahkan kedua kontraktor bermasalah dan berstatus tersangka ini bahkan masih bisa memenangkan tiga paket Proyek penghotmixsan Jalan Pada daerah Tiakur,Leti Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan di Larat MTB.

Demikian penjelasan salah satu tokoh Masyarakat MBD Monthy Christian kepada media ini Sabtu (13/5) di Ambon.

Menurut Christian, KPK harus sesegera mungkin memeriksa kepala BPJN IX Maluku-Malut, dan lebih khususnya disatker dan pokja wilayah 3.

“Saya memintakan Kejaksaan Tinggi Maluku dan KPK, segera menangkap dan menindak Kepaka BPJN IX Maluku-Malut, berserta seluruh Kroninya yang ada di Satker dan Pokja Wilayah 3, sebab sangat jelas mereka telah melakukan tindakan melawan hukum dan tindak pidana Korupsi, dengan memenangkan Kontraktor bermasalah dan berstatus tersangka, sehingga ini sungguh memalukan” Jelas Christian.

Christian menambahkan, Kepala BPJN IX Maluku-Malut telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, yang mana bekerjasama dengan Satker dan Pokja Wilayah 3, dengan meloloskan para kontraktor bermasalah, dan berstatus tersangka, dimana mereka (Para Kontraktor Tersangka) memakai perusahan lain sebagai peserta lelang, akan tetapi peralatan masih memakai kontraktor-kontraktor yang sementara terperiksa dan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

” Saya mensinyalir, ini adalah satu bentuk tindakan mengkamuflase diri yang dilakukan oleh para Kontraktor bersatatus Tersangka dengan cara memakai anak perusahan mereka, untuk mengikuti lelang proyek, dan setelah lolos, maka mereka akan melakukan pelaksanaan proyek memakai Fasilitas Perusahan Induk”. Terang Christian

Christian menduga ada indikasi panitia lelang proyek turut bermain didalamnya sehingga dengan mudahnya para Kontraktor Koruptor ini bisa memenangkan proyek-proyek yang ada.

Pertanyaanya adalah,apakah tidak ada kontraktor asal Maluku lainnya, yang bisa mengerjakan paket tersebut? sehingga ternyata masih saja ada virus-virus KKN  pada BPJN IX Maluku-Malut, yang telah nyata-nyata meloloskan para Kontraktor Koruptor dalam setiap proyek Negara.

Christian juga meminta agar DPRD Provinsi Maluku segera melihat masalah ini, dan segera megambil sikap dan tindakan dengan memanggil kepala BPJN IX Maluku-Malut berserta para kroninya yang ada di Satker dan Pokja Wilayah 3.

Saya memintakan dengan hormat agar pihak DPRD Provinsi Maluku dapat melihat hal ini dan mengambil sikap, dan bila perlu kami siap dihadirkan juga untuk bertatap muka dengan kepala BPJN IX Maluku-Malut beserta Satker dan Pokja Wilayah 3, sebab kami sangat siap membeberkan semua bukti tindakan KKN yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut” Tegas Christian (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan