Ambon, BedahNusantara.Com: Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Peking Caling.S.H alias Peking dan Faried S.T (Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/ Konsultan Pengawas) resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas II.A Ambon, untuk ditahan selama 20 hari, Senin 14 Aguatus2023 sampai dengan 2 September 2023.
Sebelum digiring menggunakan mobil tahanan dan berompi merah mudah kedua tersangka sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari berkas perkara, barang bukti dan administrasi Tahap II.
Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku yang dikoordinir Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H.,M.H menerima berkas perkara tahap II dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat T.A. 2020, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini Senin (14/08/2023).
Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H menerima berkas perkara tahap II berupa barang bukti dan 2 (dua) orang tersangka atas nama Sdr. Peking Caling, S.H alias Peking (Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat) yang didampingi Penasehat Hukum Sdr. Bernadus Kelpitna, S.H.,M.H dan Sdr. Faried, S.T alias Farid (Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/ Konsultan Pengawas) didampingi Penasehat Hukum Sdr. Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H.,M.H.
Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (BN-Atick)