MALUKU TERPURUK: ATURAN PERMENHUB 28 Tahun 2022 BUAT DAERAH RUGI HINGGA RP17 TRILIUN PER TAHUN

IMG 20251210 WA0023

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Provinsi Maluku menghadapi pukulan ekonomi besar akibat penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan. Aturan tersebut disebut menjadi biang kerugian daerah hingga Rp17 triliun per tahun dari sektor perikanan tangkap.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, saat dihubungi dari Ambon, Rabu (10/11/2025). Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai alih muat (transhipment) di dalam regulasi tersebut menjadi poin yang paling merugikan Maluku sebagai daerah kepulauan dengan potensi perikanan terbesar di Indonesia timur.

“Aturan yang paling merugikan adalah ketentuan alih muat. Kapal sekarang bisa memindahkan ikan di tengah laut tanpa harus masuk ke pelabuhan di Maluku. Di sinilah daerah kehilangan hak retribusinya,” ujar Irawadi.

Ia menjelaskan bahwa Permenhub 28/2022 merupakan turunan dari beberapa regulasi nasional seperti PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, serta PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Seluruh kebijakan tersebut memberi dampak signifikan kepada Maluku, yang dikenal sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) karena memiliki tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) strategis, yaitu WPP 714, WPP 715, dan WPP 718.

Menurut Irawadi, ketiga WPP tersebut memiliki potensi ikan mencapai 750 ribu ton per tahun. Namun alih-alih meningkatkan pendapatan daerah, Maluku justru tidak menerima nilai ekonomi yang sesuai dengan potensi besar tersebut.

Salah satu bukti nyata kerugian terjadi di Pelabuhan Perikanan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sebelum aturan transhipment diberlakukan, pelabuhan itu mampu menyumbang sekitar Rp200 miliar per tahun ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun kini, pendapatannya anjlok drastis menjadi hanya Rp2 miliar per tahun.

“Ikan hasil tangkapan bisa langsung dialihkan ke kapal pengangkut di tengah laut, lalu dibawa ke pelabuhan lain seperti Makassar, Bitung, Bali, bahkan Jakarta. Daerah tidak lagi mendapat retribusi dari ikan yang seharusnya didaratkan di Maluku,” kata Irawadi.

Ia menyebutkan bahwa apabila seluruh ikan dari ketiga WPP tersebut wajib didaratkan di pelabuhan perikanan Maluku dengan retribusi hanya Rp20 ribu per kilogram, maka potensi pendapatan daerah dapat mencapai Rp17 triliun per tahun. Jumlah ini, menurutnya, cukup untuk mendorong pembangunan pesisir, meningkatkan infrastruktur perikanan, serta menaikkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha lokal.

Irawadi berharap pemerintah pusat dapat mengkaji ulang kebijakan yang merugikan daerah kepulauan seperti Maluku. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini seolah menghilangkan kesempatan Maluku untuk menikmati hasil sumber daya lautnya sendiri.

“Maluku punya potensi besar, tapi aturan ini membuat daerah hanya jadi penonton. Kami mendorong revisi kebijakan agar daerah kembali mendapat hak ekonominya,” tegasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan