Ambon, Bedah Nusantara.com: Sejalan dengan upaya pemerintah saat ini untuk menjadikan Indonesia menjadi poros maritim dunia, maka Provinsi Maluku secara geografis, geo-politik, maupun geo-ekonomi dapat dijadikan sebagai poros maritim Indonesia.
Oleh karena itu, sebagai provinsi berbasis maritim, Provinsi Maluku harus menegaskan dirinya sebagai poros maritim Indonesia, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kekuatan Indonesia yang berada di antara dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff, mengatakan hambatan yang menjadikan Maluku sebagai poros maritim Indonesia, adalah masih banyak terjadi kenakalan di perairan laut Maluku.
Diantaranya, ilegal fishing, pasar gelap ikan, peningkatan infrastruktur laut, konektifitas serta meningkatkan budaya kelautan yang berkelanjutan.
“Olehnya itu, hal ini perlu diberantas, sehingga dapat mendukung Maluku sebagai poros maritim Indonesia,” ujar Gubernur dalam sambutannya, yang dibacakan Kesbangpol Maluku Ali Sela, pada seminar kebijakan fiskal dan perkembangan ekonomi terkini tahun 2015, Kamis (09/04).
Dengan demikian terobosan yang dilakukan, kata Assagaff menjadikan Maluku sebagai LIN memiliki nilai strategis bukan hanya bagi pembangunan daerah, regional maupun nasional, tetapi juga secara langsung sudah menempatkan Maluku sebagai Poros Maritim yang penting bagi Indonesia.
Jelasnya, menjadikan Maluku sebagai LIN menjadikan Maluku sebagai produsen perikanan terbesar di Indonesia, yang mampu mensuplai kebutuhan konsumsi masyarakat dan industri nasional dan menjadi eksportir utama komoditas perikanan di Indonesia.
Lebih lanjut dikatakan orang nomor satu di Maluku itu, beberapa langkah penting terkait dengan Maluku sebagai LIN antara lain penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pemerintah Pusat pada tanggal 24 Agustus 2014 yang telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pejabat Eseslon I Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan Gubernur Maluku tentang Pengelolaan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional pada tanggal 15 Januari 2015.
Saat ini Pemerintah Provinsi Maluku sedang mengusulkan agar Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (BN-02)
