Majelis Latupati Kota Ambon Himbau Masyarakat Hindari Miras, Sebab Berpotensi Dipidana

IMG 20260118 WA0016

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Ketua Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella, mengimbau seluruh masyarakat untuk menaati ketentuan hukum terkait larangan mabuk di tempat umum dan perbuatan yang mengganggu ketertiban lingkungan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat di Kota Ambon.

Imbauan ini merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pelaku mabuk di tempat umum maupun pihak yang memberikan minuman keras secara tidak bertanggung jawab.

“Minuman keras dan perilaku mabuk di tempat umum sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan konflik sosial. Karena itu masyarakat harus sadar dan taat hukum demi menjaga kedamaian hidup bersama,” ujar Reza Valdo Maspaitella saat memberikan imbauan, Minggu (18/1/2026).

Dalam KUHP Baru, Pasal 316 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban atau membahayakan keselamatan orang lain dapat dipidana dengan denda paling banyak kategori II atau maksimal Rp10 juta.

Sementara itu, Pasal 316 Ayat (2) mengatur bahwa seseorang yang dalam keadaan mabuk melakukan pekerjaan yang membutuhkan kehati-hatian karena berpotensi membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori III, dengan nilai maksimal Rp50 juta.

Selain pelaku mabuk, KUHP Baru juga mengatur sanksi bagi pihak yang menjual atau memberikan minuman atau bahan memabukkan. Melalui Pasal 424 Ayat (1), pelaku dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II. Bahkan, apabila perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 424 Ayat (2), ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda kategori II.

KUHP Baru juga menegaskan larangan terhadap perbuatan yang mengganggu ketenteraman lingkungan. Dalam Pasal 265, setiap orang yang membuat hingar-bingar atau berisik pada malam hari, serta membuat tanda atau seruan bahaya palsu, dapat dikenakan pidana denda maksimal kategori II atau Rp10 juta.

Reza Valdo Maspaitella menegaskan, peran tokoh adat dan masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga nilai-nilai hidup orang basudara di Maluku.

“Mari kita jaga Ambon sebagai rumah bersama. Maluku harus bikin bae, basudara harus bikin bae,” pungkasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan