Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Proses pengangkatan anak bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan, masa depan, serta pemenuhan hak anak. Karena itu, pemahaman terhadap persyaratan dan prosedur yang berlaku menjadi hal penting bagi setiap masyarakat yang berencana mengangkat anak.
Menyikapi kebutuhan tersebut, Dinas Sosial Kota Ambon menghadirkan Media Informasi Digital Pengangkatan Anak sebagai sarana edukasi bagi masyarakat agar memahami ketentuan sebelum memulai proses pengajuan.
Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy, M.Kes., dalam wawancara melalui WhatsApp, Senin (2/11/2026), menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat mempelajari berbagai informasi terkait pengangkatan anak melalui satu platform digital yang telah disediakan.
Platform ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan pengangkatan anak, termasuk dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh calon orang tua angkat.
Di dalamnya tersedia e-book panduan pengangkatan anak, checklist kelengkapan persyaratan, format surat yang dibutuhkan, serta penjelasan mengenai alur dan prosedur pengajuan.
Ketersediaan informasi tersebut diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman masyarakat dalam memahami proses pengangkatan anak. Sebab, setiap tahapan harus diperhatikan dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dinsos Kota Ambon juga mengajak masyarakat agar tidak hanya mencari informasi dari sumber yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan, tetapi memanfaatkan fasilitas resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.
Untuk memperoleh informasi tersebut, masyarakat dapat mengunjungi situs https://pengangkatananak-ambon.github.io atau memindai QR Code pada poster layanan informasi pengangkatan anak.
Jika masih terdapat hal yang belum dipahami, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Dinas Sosial Kota Ambon melalui WhatsApp.
Melalui langkah ini, Dinsos Kota Ambon ingin memastikan masyarakat memiliki bekal pengetahuan yang cukup sebelum mengurus pengangkatan anak, dengan menempatkan kepentingan terbaik dan perlindungan hak anak sebagai prinsip utama dalam setiap prosesnya. (BN Grace)









