Ambon, Bedahnusantar.com – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan bahwa penarikan kendaraan dinas (mobdis) yang saat ini dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku bukan keputusan spontan, tetapi langkah yang wajib ditempuh sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan Gubernur menanggapi permintaan sejumlah anggota Komisi III DPRD Maluku yang mempertanyakan kebijakan tersebut.
Gubernur menjelaskan bahwa seluruh kendaraan dinas merupakan aset daerah yang harus dikelola secara tertib dan transparan. Karena itu, penarikan yang dilakukan merupakan bagian dari penertiban aset sebelum proses lelang dibuka secara umum.
“Kami hanya menjalankan rekomendasi KPK. Semua ini aset daerah, jadi wajib ditarik terlebih dahulu sebelum dilelang. Pejabat pengguna tetap boleh ikut lelang, tapi mekanismenya harus benar dan terbuka,” tegas Lewerissa.
Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan itu merugikan pejabat yang selama ini menggunakan mobdis. Menurutnya, lelang terbuka justru memberikan kesempatan yang sama bagi siapa pun untuk membeli kendaraan tersebut secara sah.
“Tidak ada yang dirugikan. Lelang terbuka memberi akses yang adil bagi semua, termasuk pejabat pengguna kendaraan. Ini langkah untuk memastikan aset daerah berada dalam pengawasan yang baik dan mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Gubernur.
Pemprov Maluku menilai bahwa penertiban aset harus dilakukan secara menyeluruh demi menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.(BN Grace)





