Ambon, Bedahnusantara.com – kumpulan data yang terstruktur dan terorganisir, disimpan secara elektronik dalam sistem komputer dan dikelola oleh sistem manajemen basis data (DBMS). Ini memungkinkan penyimpanan, pengambilan, dan pengelolaan data yang efisien, baik berupa teks, angka, gambar, video, maupun jenis data lainnya.
Data dalam database diatur dalam format tertentu, biasanya dalam tabel, yang memudahkan pencarian dan informasi. Data disimpan dan diatur dengan cara tertentu sehingga mudah diakses dan dikelola pada sistem komputer serta memungkinkan akses data secara digital.
“Sumber data itu harus di perjelas dulu jadi kita mau pake sistem digital ke atau sistem apapun namanya yang penting data kota Ambon harus betul-betul data yang sah. Contoh kita punya jumlah kendaraan dan jumlah pedagang itu harus terdata Karena dari data-data seperti itukan sangat bermanfaat untuk dokumen dalam penyusunan APBD kita,” ungkap Christianto Laturiuw selaku anggota Dewan DPRD Kota Ambon saat di wawancarai usai Rapat di kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (25/6/2025).
Laturiuw mengatakan acuan dari peraturan
Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. Permendagri ini memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD.
“APBD itu sudah mengunakan database berarti penyiapan seluruh anggaran daerah kita harus pada potensi yang kita punya. Nah sekarang kalo bicara tentang potensi itu kan terkait dengan data keabsahan dan legalitas data yang bisa kita sajikan, sampai saat ini kan masih ada beberapa item yang merupakan sumber PAD kita tapi itu kan kita masih belum bisa menemukan dan mendapatkan angka realnya,” jelasnya
Laturiuw mengakui, Misalnya terkait dengan retribusi sampah rumah tangga belum teridentifikasi secara keseluruhan untuk jumlah KK di kota Ambon, dan patokan dari data masyarakat masih mengharapkan data dari Capil.
“Tapi implementasi untuk masing-masing itu nanti mekanisme di atur untuk pungutan-nya seperti apa. Nanti Akan dilakukan di tingkat desa atau tingkat RT itu juga harus dilihat dan untuk kendaraan kita untuk jumlah parkiran. Itu Untuk jumlah kendaraan motor itu ada berapa lalu pendataannya akan seperti apa, setelah itu jumlah potensi tertentu untuk pedagang kita di kota Ambon semua,” imbuhnya.
Oleh karena itu Laturiuw berharap betul-betul pemerintah Kota Ambon memiliki data yang jelas untuk keperluan dan kebutuhan dalam meningkatkan pelayanan publik yang sudah dirancang.
“Saya berharap nanti di tahun 2025 memasuki tahun 2026 kita bereskan dulu model-model seperti begitu. Terkait dengan aplikasi online ini sebetulnya ini juga merupakan harapan terbesar. Ini merupakan lanjutan dari amanat peraturan yah dari tunai ke non tunai supaya nanti lebih mempermudah dalam sistem administrasi dan pertanggungjawaban juga lebih jelas,” tutupnya. ( BN Grce )






