Ambon, Bedahnusantara.com – DPRD Kota Ambon menindak lanjuti laporan terkait perjuangkan hak-hak pekerja outsourcing yang melibatkan para security yang bekerja di PLN melalui PT Almira Lintang Pratama.
Sesuai aduan dari Perwakilan Asosiasi Pekerja Buruh yang bekerja di bawah PT. Almira meminta agar sisa hak mereka yang belum dibayarkan segera dilunasi oleh perusahaan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran hak-hak buruh terjadi akibat persoalan internal di tubuh PT Almira, termasuk dugaan penggelapan uang perusahaan oleh salah satu anggota dewan direksi yang saat ini sedang diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Pormes mengatakan sekitar 50 persen hak pegawai belum di selesaikan dikarenakan adanya penggelapan dana perusahaan yang dilakukan.
“Oleh karena itu kami DPRD Kota Ambon mencoba mencari solusi mediasi agar tidak sampai ke pengadilan industrial. Karena proses itu panjang, makan biaya, tenaga, bahkan bisa sampai ke Makassar,” ungkapnya.
Lanjutnya, Komisi I DPRD Kota Ambon mendorong agar pembayaran sisa hak para buruh dilakukan secara bertahap atau dicicil, mengingat kondisi keuangan perusahaan yang masih terguncang akibat kasus internal tersebut.
“Kami minta Dinas Tenaga Kerja dan Asosiasi Buruh ikut dampingi, supaya ini bisa diselesaikan baik-baik. Intinya hak-hak buruh tetap terpenuhi, perusahaan juga bisa jalankan kewajibannya, tapi dengan skema yang realistis,” tuturnya.
Pormes menambahkan perlunya adanya pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon untuk semua perusahaan outsourcing di Ambon.
“termasuk keharusan berkantor di Ambon agar lebih mudah diawasi. Selain itu, ia meminta agar hak-hak karyawan diatur jelas dalam kontrak kerja sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk jaminan BPJS,” tutupnya. ( BnGrace )






