Lakukan Aksi Demo, Pedagang Pasar Mardika Mintakan Perwali 16 Tahun 2020 Direfisi

Ambon, Bedahnusantara.com: Pasca pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), yang dilandasi lewat peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 pada ruang lingkup daerah Administrasi Kota Ambon.

demo%2Bpemkot
Lakukan Aksi Demo, Pedagang Pasar Mardika Mintakan Perwali 16 Tahun 2020 Direfisi



Sejumlah problem kemudian mulai bermunculan sebagai akibat yang timbul dari penerapan kebijakan PKM tersebut, baik komplain soal pembatasan wilayah, berbagai hal terkait pembatasan moda transportasi, terkait tata kelola pola aktifitas masyarakat pada ruang publik, hingga penataan aktifitas ekonomi pada sektor pasar tradisional dan moderen.

Meresponi kebijakan pemerintah Kota Ambon ini sejumlah pedagang pasar Mardika kembali mendatangi kantor Balai Kota Ambon untuk melakukan aksi demo, dan mempertanyankan terkait peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM)  terkhususnya masalah pembatasan jam operasional pasar mardika. 

Berdasarkan hasil pantauan Bedahnusantara.com, para pedagang tersebut dalam penyampaian aspirasinya menekankan agar Pemerintah Kota Ambon, tidak melaksanakan program relokasi pedagang ke pasar terminal transit Passo.

Sebab bagi mereka apa yang direncanakan oleh Pemerintah Kota Ambon ini, akan sangat merugikan para pedagang yang selama ini telah menggantungkan hidupnya pada lokasi pasar mardika.

Salah satu Koordinator pedagang pasar Mardika, Nurdin dalam orasinya mengatakan, ” pemerintah tidak adil dalam memberikan peraturan yang dikeluarkan dalam perwali Nomor 16 Tahun 2020,” Ujarnya.

Dalam tuntunya, ia menjelasakan mereka datang melakukan aksi damai dengan walikota Ambon, oleh karena itu para pedagang ini meminta agar walikota datang menemui mereka,untuk mencari solusi,”akuinya

“Kami meminta Pak wali kota, tolong pikir kami masyarakat jelata, kenapa Indomaret dan Alfamidi dibiarkan beroperasi sampai malam, ini tidak adil bagi kami para pedagang,”katanya

“Ia juga menegaskan, mereka cuma meminta perwali harus dikaji ulang supaya tidak merugikan kami rakyat kecil,”tandasnya (BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan