KPU Provinsi Maluku Gelar Sosialisasi Peraturan Nomor 4 Tahun 2022 Dan Pengenalan Sipol

Maluku,Bedahnusantara.com- Komisi pemilihan umum provinsi maluku mengelar sosialisasi peraturan nomor 4 tahun 2022 dan pengenalan sistem informasi partai politik ( SIPOL ) yang berlangsung di hotel santika,kamis ( 28/07/22).

IMG 20220728 WA0051

“Sosialisasi yang dilakukan oleh KPU ini menjadi dasar hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 mendatang. Demikian dikemukakan Rifan Kubangun ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Maluku dalam sambutannya saat Sosialisasi  Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan pengenalan sistem informasi partai politik (Parpol) yang diselenggarakan di Santika Hotel Premeur Ambon, Kamis (28/07/2022).

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari perintah KPU RI untuk ditindaklajuti di setiap propinsi. 

Ini menjadi penting sebab didalamnya akan dijelaskan secara rinci terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu untuk tahun 2024 mendatang.

Ada tiga peserta parpol, pertama yang mendapatkan kursi pada Pemilu, parpol yang tidak mendapatkan kursi, dan partai baru.

“Jadi nanti kita verifikasi sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya

Dia berharap, dengan adanya sosialisasi dimaksud, bisa memberikan pemahaman kepada peserta parpol, pemerhati pemilu dan masyarakat secara umum.

“Sehingga aturan yang mengatur bisa benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” harapnya

Dia mengaku, setelah sosialisasi, besok akan dilanjutkan dengan tahapan pengumuman untuk pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu. 

Ditempat yang sama, Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku, Almudatsir Sangadji mengatakan, KPU melibatkan pemerintah dan TNI/Polri bertujuan untuk menyamakan persepsi agar maksud dari kegiatan ini dapat berjalan dari awal dan seiring sejalan hingga ke tingkat paling bawah. 

“Semoga bisa membawa dampak positif bagi kita semua,” pungkasnya

Turut hadir sejumlah pengurus Parpol, perwakilan TNI/Polri, perwakilan Kemenkumham, pemerhati pemilu, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM dan lainnya.( BN-03)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan