Ambon,Bedahnusantara.com-Kota Ambon kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Akui Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (18/07/2022).
Dia mengatakan, dengan pemberlakuan PPKM tahap 1, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah mengeluarkan instruksi Wali Kota Nomor 13 Tahun 2022 per tanggal 04 juli 2022
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 1 sudah diterbitkan instruksi Walikota Nomor 13 Tahun 2022 terkait dengan PPKN level 1 per tanggal 04 juli 2022 untuk mengoptimalkan penanganan covid 19 di tingkat RT RW, Desa, Negeri dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,”ujarnya.
Dia menjelaskan dalam instruksi Wali Kota yang telah berlaku sejak tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022 sama dengan institusi Wali Kota sebelumnya yang memberlakukan seluruh tempat-tempat usaha maupun aktivitas pemerintahan maupun swasta dan juga kegiatan-kegiatan di tingkat masyarakat untuk disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM level 1.
“Untuk itu kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan 100 persen tetapi, dilakukan di kantor. Kemudian untuk kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah dapat dilakukan secara offline maupun online sesuai dengan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri,” paparnya.
Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan sektor esensial kesehatan, bahan pangan makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi keuangan perbankan termasuk hotel sementara, untuk fasilitas publik dan industri dapat dilaksanakan 100 persen termasuk pasar, toko, swalayan, supermarket dan SPBU.
Selain itu, lanjut dia untuk perbengkelan, salon, pemangkas rambut, laundry, kios, bioskop, funwork dan indomaret maupun alfamidi dan sebagainya tetap dibuka sampai dengan pukul 22.00 WIT dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dilain pihak kata dia, untuk kegiatan makan minum pada warung makan, restoran, cafe, jajanan, rumah kopi, usaha kuliner dan sejenisnya itu diizinkan untuk dilakukan secara langsung 100 persen yang operasionalnya itu sampai jam 22.00 WIT. Bahkan untuk layanan pesan akan berlaku hingga pukul 22.00 WIT
“Semua usaha dapat dilaksanakan sesuai aturan yang ada dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Terkait dengan aturan untuk pelaku perjalanan, Jubir menjelaskan, bahwa untuk penerbangan wajib menunjukan hasil negative Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam, untuk pelaku perjalanan yang telah divaksin dosis kedua, dan hasil negative CR yang diambil dalam kurun waktu 3x 24 jam untuk pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama.
“Sementara untuk pelaku perjalanan antar kota/kabupaten dalam wilayah Maluku wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negative tes antigen yang diambil sampelnya dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan,” terangnya.( BN-02)
.jpeg)





