Ambon, Bedahnusantara.com — Ketegangan antara DPRD Provinsi Maluku dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku kembali memuncak. Komisi III DPRD Maluku secara resmi memutuskan untuk menyurati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna meminta pencopotan Kepala BPJN Maluku, Yana Astuti, yang dinilai tidak kooperatif dan menghambat fungsi pengawasan legislatif terhadap pembangunan infrastruktur jalan di Maluku.
Keputusan tegas ini diambil dalam rapat Komisi III yang berlangsung di ruang rapat komisi, Selasa (18/11/2025). Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut lahir dari akumulasi kekecewaan akibat sulitnya koordinasi dengan Kepala BPJN Maluku, termasuk ketidakhadirannya pada tiga kali undangan rapat resmi DPRD.
“Setelah mendengar masukan seluruh anggota, ada dua keputusan utama yang kami ambil. Pertama, kami akan menyurati langsung Kementerian PUPR untuk menarik saudara Kepala BPJN Maluku dari jabatannya, karena yang bersangkutan tidak proaktif dalam membahas persoalan pembangunan jalan yang menjadi kewenangannya,” kata Wajo usai rapat.
Ironisnya, ketidakhadiran Kepala BPJN Maluku dianggap semakin tidak berdasar karena sebelumnya ia sendiri yang meminta agar jadwal rapat dimajukan dari pukul 14.00 WIT menjadi pukul 10.00 WIT. Namun pada hari pelaksanaan, ia tetap tidak menghadiri rapat dengan alasan adanya pertemuan lain.
“Ini sudah tiga kali kita undang dan selalu tidak hadir. Karena itu, selain menyurati kementerian, kami juga mempertimbangkan langkah lain berupa upaya paksa, sesuai tata tertib DPRD. Semua anggota sepakat bahwa tindakan tegas harus diambil,” ujar Wajo.
Ia menegaskan bahwa ketidakseriusan Kepala BPJN Maluku dalam menjalin komunikasi dengan DPRD telah menciptakan ketidakharmonisan antar lembaga, sekaligus menghambat proses pengawasan terhadap proyek-proyek jalan yang dibiayai APBD maupun APBN.
“Sebagai mitra pemerintah daerah, DPRD memiliki mandat untuk menjalankan fungsi pengawasan. Tapi kalau Kepala Balai yang bertanggung jawab di Maluku tidak menghargai DPRD, itu berarti ia sendiri menciptakan disharmoni antara lembaga daerah dan instansi pusat,” tegas Wajo.
Komisi III DPRD Maluku juga telah merencanakan langkah lanjutan berupa kunjungan langsung ke Menteri PUPR, Dody Hanggodo, untuk menyampaikan aspirasi dan permintaan resmi agar Kepala BPJN Maluku dicopot dari jabatannya.
“Kami akan bertemu langsung dengan Menteri PUPR untuk membawa aspirasi ini. Harapan kami, kementerian segera mengambil tindakan agar proses pembangunan infrastruktur di Maluku berjalan lebih baik dan hubungan antarlembaga kembali harmonis,” tutupnya.
Sementara itu, opsi penggunaan upaya paksa terhadap Kepala BPJN Maluku akan dibahas lebih lanjut bersama pimpinan DPRD Maluku sesuai ketentuan tata tertib lembaga. (BN Grace)





