Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Rencana penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus umat Muslim di Kota Ambon kembali menjadi perhatian Komisi I DPRD Provinsi Maluku. Kali ini, kepastian status tanah menjadi persoalan utama yang harus diselesaikan sebelum pemerintah mengambil langkah pembangunan.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, menegaskan bahwa ketersediaan lahan saja tidak cukup untuk merealisasikan pembangunan fasilitas pemakaman tersebut. Pemerintah dan seluruh pihak terkait harus terlebih dahulu memastikan kejelasan kepemilikan serta legalitas tanah agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Komitmen tersebut ditindaklanjuti melalui peninjauan langsung terhadap salah satu lahan alternatif di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Rabu (4/11/2026). Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi lokasi sekaligus mengidentifikasi kemungkinan pemanfaatannya sebagai kawasan pemakaman Muslim.
Solichin menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang menghadapi kendala terkait status lahan di kawasan Air Besar (Arbes), Kecamatan Sirimau. Karena belum terdapat kepastian yang memadai, Komisi I menilai perlu dilakukan kajian terhadap lokasi alternatif.
Menurutnya, DPRD tidak ingin rencana pembangunan TPU Muslim dipaksakan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan mendasar mengenai status tanah.
“Kita harus memastikan terlebih dahulu siapa pemilik lahan, bagaimana status hukumnya, dan apakah tanah tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan TPU Muslim. Jangan sampai pembangunan sudah berjalan, tetapi kemudian muncul persoalan hukum,” tegas Solichin.
Ia mengatakan, hasil peninjauan di Poka akan menjadi bahan pembahasan lanjutan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak yang mempunyai keterkaitan dengan lahan tersebut.
Melalui forum itu, Komisi I ingin mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai status kepemilikan, kewenangan pengelolaan, serta kemungkinan penggunaan lahan untuk fasilitas pemakaman.
Solichin menambahkan, penyelesaian persoalan ini membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Karena itu, DPRD akan mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar hukum dan kesepakatan yang jelas.
Dalam kegiatan peninjauan tersebut turut hadir perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kota Ambon.
Sebelumnya, MUI Maluku telah menginisiasi rencana penyediaan TPU Muslim sebagai bentuk perhatian terhadap kebutuhan masyarakat Islam di Kota Ambon akan fasilitas pemakaman yang layak dan memadai.
Komisi I memandang persoalan ini perlu segera mendapatkan penyelesaian, mengingat kebutuhan lahan pemakaman merupakan persoalan pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, DPRD tidak hanya mendorong tersedianya lokasi, tetapi juga memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin melalui RDP nanti seluruh pihak bisa memberikan penjelasan sehingga ada kesepahaman bersama. Kalau persoalan lahannya sudah jelas, barulah rencana pembangunan TPU Muslim dapat ditindaklanjuti secara tepat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutup Solichin. (BN Grace)









