Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com:
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan bahwa penerbitan izin usaha di sektor pertambangan harus строго mengacu pada ketentuan dan Surat Keputusan (SK) Menteri yang berlaku. Hal itu disampaikannya saat memberikan masukan dalam rapat di ruang Rapat DPRD Provinsi Maluku, Kamis (12/2/2026).
Alhidayat menekankan bahwa kewenangan penerbitan izin tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi jika berada di luar wilayah yang telah ditetapkan dalam SK Menteri. Menurutnya, setiap izin yang dikeluarkan wajib berdasarkan regulasi yang jelas dan berada dalam wilayah pertambangan yang sah.
“Penerbitan izin itu wajib mengikuti ketentuan dalam wilayah pertambangan sebagaimana diatur dalam SK Menteri. Tidak boleh mengeluarkan izin di luar wilayah yang telah ditetapkan. Kalau itu terjadi, maka kepala wilayah yang akan disalahkan karena dianggap menerbitkan izin di luar ketentuan,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama yang berkaitan dengan sektor strategis seperti pertambangan. Kepatuhan terhadap regulasi, kata dia, menjadi kunci untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Selain menyoroti aspek perizinan, Alhidayat juga menyinggung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut, sejak tahun 2020 hingga pemerintahan daerah berjalan pada 2021, dan memasuki 2026 serta tahun-tahun mendatang, pemerintah daerah harus serius mendorong optimalisasi sumber-sumber pendapatan.
“Salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial berasal dari sektor pertambangan. Karena itu, tata kelola dan perizinannya harus jelas dan sesuai aturan, agar selain memberikan kepastian hukum juga berdampak positif terhadap peningkatan PAD,” ujarnya.
Komisi III DPRD Provinsi Maluku, lanjutnya, akan terus mengawal kebijakan pemerintah daerah agar sejalan dengan regulasi nasional, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (BN Grace)





