Editor: Redaksi
AMBON, Bedahnusantara.com: Maraknya penggunaan Pertamini sebagai sarana penjualan bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi sorotan. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny, menegaskan pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap seluruh Pertamini yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum, termasuk belum menjalani tera oleh instansi berwenang.
Pernyataan itu disampaikan Laipeny menyusul adanya keluhan masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terkait dugaan takaran BBM yang dijual melalui Pertamini tidak sesuai standar.
Menurut Laipeny, perangkat Pertamini bukan merupakan sarana distribusi BBM resmi yang diakui oleh Pertamina. Karena itu, penggunaannya sebagai alat usaha harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
“Yang diakui Pertamina sesuai dengan peraturannya hanya Prestashop. Pertamini ini ilegal karena tidak diakui oleh Pertamina,” kata Laipeny kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (6/7).
Ia menjelaskan, apabila Pertamini digunakan untuk kegiatan usaha, maka alat tersebut wajib lebih dahulu melalui proses tera yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Proses ini bertujuan memastikan alat ukur yang digunakan telah memenuhi standar sehingga tidak merugikan konsumen.
“Kalau hanya sekadar membantu masyarakat, tetap menjadi kewenangan dinas teknis yang membawahi sistem tera. Sebelum Pertamini dioperasikan, wajib ditera terlebih dahulu. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, barulah bisa digunakan sebagai alat usaha,” ujarnya.
Laipeny menegaskan, Pertamini yang belum memiliki surat keterangan tera tidak boleh digunakan untuk melayani penjualan BBM kepada masyarakat.
“Kalau belum ada surat yang menyatakan alat itu sudah ditera, maka tidak boleh digunakan. Itu aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten melalui Disperindag aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh usaha penjualan BBM menggunakan Pertamini. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus segera melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau DPRD menemukan persoalan seperti itu, maka dikembalikan kepada pemerintah daerah. Pengawasannya ada pada Disperindag karena mereka yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, tera hingga penertiban apabila ditemukan pelanggaran,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Laipeny mengingatkan bahwa penerapan tera bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen agar memperoleh takaran BBM sesuai yang dibayarkan. Ia berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan demi terciptanya kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan penyaluran BBM. (BN Grace)





