Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com : Salah satu bentuk dukungan Negara terhadap Lembaga Pendidikan adalah dengan mengalokasikan Angaran Negara bagi pembangunan fasilitas pendukung dan penunjang kualitas Pendidikan, lewat Dana Alokasi Kusus atau DAK, yang peruntukannya bagi pembangunan fisik, dan Infrastruktur Pendidikan di Indonesia.
Salah satu Lembaga Pendidikan yang memperoleh bantuan Negara tersebut adalah SD NEGERI 8 AMBON. NPSN, : 60101950 yang ber- Alamat di Jln.Dr.Kayadoe Kudamati, Desa/Kelurahan,BENTENG, Kecamatan NUSANIWE Kota Ambon.
Hal tersebut di buktikan dengan di bangunnya Fasilitas pendukung Lembaga Pendidikan itu, yakni berupa sarana Pagar pelindung lingkungan sekolah, yang bertujuan untuk melindungi segala aktivitas dan proses pembelajaran maupun asset sekolah SD Negeri 8 Ambon.
Akan tetapi Anggaran Negara bagi Lembaga Pendidikan tersebut diduga telah disalahgunakan oleh Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 8 Ambon, Ferdenanda Nahloh, S. Sos, Mantan penjabat (Plt) Kepala Sekolah SD Negeri 8 Ambon, MATEUS MASAN AMA, S. Pd, Bersama Kontraktor (pihak Rekanan) Risman Laduheru, juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yasmu Budiatin, S.Pd, M.Si, atau akrab di panggil Ibu Titin yang juga merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas Pendidikan Kota
Berdasarkan data yang berhasil di himpun oleh media Bedahnusantara.com, pembangunan pagar pelindung lingkungan sekolah SD Negeri 8 Ambon ini, di kerjakan dengan Anggaran Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024, dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang di terbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Ambon bernomor: SPK No:04/SPK/Dindik/DAU-I.3.1/V/2024, tertanggal 21 Mei 2025.
Akan tetapi ternyata, diduga akibat adanya indikasi penyalahgunaan Anggaran pembangunan pagar pelindung lingkungan sekolah SD Negeri 8 Ambon ini oleh pihak Kontraktor (pihak Rekanan) Risman Laduheru, juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yasmu Budiatin, S.Pd, M.Si, atau akrab di panggil Ibu Titin yang juga merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas Pendidikan Kota Ambon, menyebabkan hasil pekerjaan menjadi Amburadul dan bahkan tidak berkualitas.
Bahkan berdasarkan data lapangan yang berhasil di Himpun Media Bedahnusantara.com, sejumlah bagian hasil pembangunan pagar sekolah SD Negeri 8 Ambon ini, kemudian menjadi tidak terawat dan sangat berbahaya bagi keselamatan siswa-siswa dan juga aktivitas warga sekolah SD Negeri 8 Ambon.
Tidak sampai di situ saja, terjadi saling lempar tanggung jawab antara Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 8 Ambon, Ferdenanda Nahloh, S. Sos, Mantan penjabat (Plt) Kepala Sekolah SD Negeri 8 Ambon, Mateus Masan Ama, S. Pd, terkait proyek bermasalah tersebut. Sebab menurut Informasi hasil Investigasi Media Bedahnusantara.com, pihak Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 8 Ambon, Ferdenanda Nahloh, S. Sos, mengungkapkan Anggaran Pembangunan pagar tersebut berjumlah kurang lebih Rp. 200 Juta Rupiah, sedangkan pihak Mantan penjabat (Plt) Kepala Sekolah SD Negeri 8 Ambon, Mateus Masan Ama, S. Pd, mengungkapkan bahwa Anggaran untuk pagar tersebut berjumlah hanya kurang lebih Rp. 73 Juta Rupiah.
Data lain yang berhasil di himpun media Bedahnusantara.com terungkap bahwa ternyata Pihak Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 8 Ambon, Ferdenanda Nahloh, S. Sos, Mengetahui dan mendapatkan informasi bahwa kegiatan dengan anggaran sebesar itu, direncanakan bukan hanya untuk Pagar Sekolah saja, tapi juga untuk Infrastruktur yang lainnya, selama dana mencukupi.
Sedangkan di lain pihak Mantan penjabat (Plt) Kepala Sekolah SD Negeri 8 Ambon, Mateus Masan Ama, S. Pd, mengungkapkan bahwa Anggaran hanya sebesar Rp. 73 Juta dan tidak ada pembicaraan untuk pembangunan yang lain sebab anggaran hanya untuk pagar saja.
Di lain pihak, Media Bedahnusantara.com, bahkan telah mengantongi data lengkap terkait kasus ini, baik perihal jumlah anggaran dan juga pertanggung jawabannya, sebab Anggaran yang di sediakan Negara untuk proyek di SD Negeri 8 Ambon, jauh melebihi apa yang di sampaikan oleh Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 8 Ambon, Ferdenanda Nahloh, S. Sos, dan Mantan penjabat (Plt) Kepala Sekolah SD Negeri 8 Ambon, Mateus Masam Ama, S. Pd.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaella menegaskan kepada Media Bedahnusantara.com, untuk kasus ini harus di ungkap secara tuntas dan jangan biarkan para pelaku lolos.
” Pihak Media harus ungkap kasus ini sampai tuntas, dan jangan biarkan satu pelaku pun yang lolos, siapapun yang terlibat harus mendapat sanksi yang setimpal dengan perbuatannya,” Tegas Tamaella.
Menurutnya, kasus ini telah merugikan Negara dan mengorbankan generasi penerus bangsa yang ada di Lembaga Pendidikan SD Negeri 8 Ambon, sehingga kasus ini harus di ungkap secara terang benderang dan tuntas, agar memberi pelajaran bagi para pelaku kejahatan. (BN-03)





