Kenaikan TDL Ditolak Senator Asal Maluku.

TDL%2Bakal Akalan
Mercy Barends Tolak Kenaikan TDL

Ambon, Bedah Nusantara.com: Senator asal Provinsi Maluku Mercy Ch Barends secara tegas menolak kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) oleh pemerintah terhadap 12 golongan yang mulai berlaku per 1 Juni 2016, hal ini disebabkan apa yang dilakukan pemerintah terkait kebaikan TDL tersebut tanpa ada pembicaraan dengan pihak DPR RI.

Dijelaskannya, kenaikan TDL terhadap 12 golongan yang mulai berlaku per 1 Juni 2016 sangat mengejutkan DPR.

Menurutnya, kenaikan TDL ini sangat mengejutkan pihak DPRD karena pada rapat terakhir antara Komisi VII dengan PLN berlangsung pada tanggal 26 April 2016, tidak sedikit pun menyinggung tentang kenaikan TDL bagi 12 Golongan.

“Adapun materi pembicaraan saat rapat terkait neraca ketenagalistrikan, infrastruktur dan distribusi kelistrikan, serta perkembangan program listrik 35.000 MW.”ungkapnya saat dikonfirmasi via telephone.

Barends katakan, rapat yang digelar dengan menghadirkan Dirut PLN menyampaikan perkembangan validasi data pelanggan golongan 450-900 Kwh yang masih disubsidi pemerintah, yaitu sejumlah 480.000 pelanggan terkait dengan itu maka Pemerintah berniat memangkas 230.000 pelanggan dengan argumentasi mereka tidak seharusnya mendapatkan subsidi tersebut.
Rencana pemerintah akan mencabut subsidi.

Politisi asal PDI-Perjuangan mendesak pemerintah untuk menjelaskan secara komprehensif kepada publik dan DPR dasar pertimbangan kenaikan TDL terhadap 12 golongan yang mulai berlaku per 1 Juni 2016, bahkan menolak rencana pemerintah mencabut subsididi dan menaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh karena pada kategori tersebut adalah masyarakat menengah ke bawah.

“Dapat dipastikan akan menambah beban ekonomi, apalagi pada saat menjelang hari raya Idul Fitri. Di saat bersamaan masyarakat dihadapkan pada kenaikan harga kebutuhan pokok, sementara tidak ada kebijakan yang menambah penghasilan masyarakat.”jelasnya.

Barends juga mendesak pemerintah untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum memutuskan kenaikan TDL dan memperhitungkan dampak terhadap masyarakat menengah ke bawah.

“Pemerintah harus melakukan pendataan ulang dengan tidak hanya mengacu pada TNP2K, sebuah lembaga yang keberadaannya hingga saat ini masih dipertanyakan karena tidak ada dasar dan payung hukum yang jelas atas keberadaannya sejak pemerintahan yang lalu, serta berdasarkan UU yang ada tidak memiliki wewenang melakukan pendataan.”tandasnya. (BN-05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan