Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus memperkuat langkah pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Salah satunya melalui kegiatan Penerangan Hukum terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang digelar bersama Pemerintah Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Nusaniwe, Amahusu, ini diselenggarakan oleh Kejati Maluku melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, bekerja sama dengan Pemerintah Negeri Seilale. Sosialisasi tersebut mengusung tema “Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Kemajuan Ekonomi Desa.”
Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H, bersama dua narasumber lainnya, yakni Michel Gasperz, S.H., M.H dan Mourits Palijama, S.H., M.H.
Penjabat Pemerintah Negeri Seilale, Qurasin Tuheteru, S.STP., M.Si, menyambut baik kehadiran Tim Penerangan Hukum Kejati Maluku. Ia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas pelaksanaan sosialisasi yang dinilainya sangat membantu aparatur negeri dalam memahami tata kelola keuangan desa yang benar dan sesuai aturan.
“Sebagai Pejabat Negeri Seilale, saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Sosialisasi ini mengedukasi kami dalam mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara bertanggung jawab. Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami,” ujar Qurasin.
Qurasin yang juga menjabat sebagai Camat Nusaniwe berharap kegiatan serupa dapat diperluas dengan melibatkan lima pemerintah negeri lainnya di wilayah Kecamatan Nusaniwe, agar ke depan tercipta sinergi dan saling mendukung dalam pembangunan negeri.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, S.H., M.H dalam sambutannya mewakili pimpinan Kejati Maluku, menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Pemerintah Negeri Seilale beserta perangkat dan Saniri Negeri.
Ia menegaskan, kegiatan penerangan hukum ini merupakan langkah preventif Kejaksaan dalam mencegah penyalahgunaan Dana Desa dan ADD, sekaligus bagian dari perintah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk menyukseskan Program JAGA Desa.
“Dalam dua tahun terakhir, penanganan perkara korupsi Dana Desa di Maluku cukup tinggi. Kami berharap melalui kegiatan seperti ini, angka tersebut dapat terus menurun sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, narasumber Mourits Palijama, S.H., M.H menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang dilandasi niat baik dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta penguatan ekonomi desa.
Ia mengingatkan kepala pemerintah negeri dan bendahara agar selalu memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menghindari praktik kecurangan seperti penggunaan anggaran yang tidak sesuai RAB maupun peruntukannya.
“Kesejahteraan desa tidak hanya soal Dana Desa. Pemanfaatan aset desa juga sangat penting untuk meningkatkan PAD Negeri. Semua unsur harus bekerja sama,” tegasnya.
Sementara itu, Michel Gasperz, S.H., M.H menjelaskan peran Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa melalui pendekatan asistensi dan pencegahan. Ia menegaskan, Jaksa diharapkan hadir untuk mendampingi aparatur desa dalam melaksanakan program-program pemberdayaan ekonomi, mengingat masih terbatasnya pemahaman pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di tingkat desa.
“Jaksa Agung telah mengamanatkan agar pencegahan dikedepankan, sehingga aparatur desa tidak terjerat tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Meski mengedepankan pencegahan, Gasperz menegaskan Kejaksaan tetap akan bertindak tegas apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi berdasarkan hasil temuan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Penerangan hukum ini untuk membangun kesadaran hukum. Namun jika ada temuan dari APIP, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa modus penyimpangan Dana Desa kerap terjadi sejak tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, yang sering dipengaruhi oleh moral dan gaya hidup aparatur.
Para peserta yang terdiri dari perangkat negeri dan unsur masyarakat mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai sangat edukatif dan membantu memahami hak serta kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri.
Di akhir kegiatan, Tim Penerangan Hukum Kejati Maluku menyerahkan cenderamata kepada Pemerintah Negeri Seilale sebagai bentuk kenang-kenangan, sekaligus harapan agar seluruh perangkat negeri terus bersinergi dalam mewujudkan pembangunan desa yang bersih, transparan, dan berkelanjutan. (BN Grace)





