Kejari Tual Harus Berani Tetapkan Tersangka Baru

Tual, Bedah Nusantara.com:  Dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Toyando tahun 2008 yang menetapan salah satu tersangka pada tahun 2013 lalu oleh tindak pidana korupsi, karena pembangunan USB SMA Negeri Toyando Tam tahun 2008, melalui bantuan dana block grande imbal swadaya senilai 1 milyar lebih yang dilaksanakan oleh panitia pembangunan USB sarat dengan korupsi.

Kejaksaan Negeri Tual seharusnya bertindak secara profesional dalam penanganan kasus dugaan kurupsi pembanguna  USB SMA  Negeri Toyando yang selama ini dinilai lambat dan tidak ada titik terang.

Dugaan inipun menguat ketika perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah  elite birokrasi dalam penyalahgunaan anggaran pembagunan SMA Toyando dengan kerugian negara mencapai 299 juta rupiah,  menjadi lahan bisnis atau ATM berjalan bagi Kejaksaan Negeri Tual.

Dari informasi dan data yang di himpun media ini bahwa sebagian aliran dana mengalir pada salah satu anak dari Ahkmat Patoni, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tual dengan nilai yang menggiurkan, ditambah lagi dengan biaya perjalanan dinas dari S.Nuhuyanan selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga, karena dapat dibuktikan dengan kwitansi yang di pegang oleh bendahara dan Nuhuyanan.

Pembangunan sekolah yang menjadi salah satu program Wali Kota Tual dalam meningkatkan mutu pendidikan bagi masyarakat berbuntut sial, karena anggaran yang besar itu menggiurkan mata pejabat yang tidak bermoral sehingga dalam sekejab uang tersebut lenyap dimakan oleh sekelompok gerbong konglomerat birokrasi.

Akib Hanubun, S.Pd. M.Pd ketua panitia pembangunan SMA Toyando Tam dianggap sebagai boneka berby  yang tidak memiliki otoritas selaku panitia telah ditetapkan menjadi tersangka secara parsial oleh Kejaksaan Negeri Tual pada tanggal 2 Desember 2013 lalu.

Karena merasa dikorbankan oleh sekelompok koruptor struktural di Pemerintahan Kota Tual, Akil Hanubun, S.Pd. M.Pd membeberkan kasus ini saat ditemui Tribun-Maluku.Com diruang kerjanya Selasa (18/11/2014).

Menurut Hanubun, dugaan korupsi proyek pembangunan USB SMA  Negeri Toyando Tam masih ada beberapa calon tersangka yang belum ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tual.

Selaku korban Hanubun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum karena hingga kini belum menetapkan tersangka baru yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tual S. Nuhuyanan, SPd dan Kepala Dinas Perhubungan Asis Fidmatan selaku bendahara panitia saat itu.

Padahal mereka secara nyata-nyata membagi-bagikan uang pembangunan USB SMA Negeri Toyando Tam namun belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saifudin Nuhuyanan, S.Pd yang jelas memerintahkan bendahara melalui ketua panitia untuk memberikan uang kepadanya secara bertahap dengan nilai mencapai 141juta rupiah.

Hanubun mengaku selama dua tahun dirinya proaktif dan memberikan dukungan kepada penyidik Kejaksaan Tual dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sehingga proses penyelidikan secara profesional dapat membuktikan para tersangka baru.

Dikatakan, yang menjadi pertanyaan Hanubun selaku korban dari para koruptor kelas wahid, sehingga dipertanyakan ada hubungan apa antara Kepala Kejaksaan Negeri Tual dengan mereka yang sudah terbukti secara fisik menghambur-hamburkan uang Negara, namun belum di tetapkan sebagai tersangka?

Bukankah panitia dan penanggung jawab adalah satu kesatuan dari proyek pembangunan tersebut? Mengapa penetapan tersangkan secara persial? dan mengapa penanggung jawab panitia yang adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kota Tual S.Nuhuyanan, S.Pd tidak ditetapkan sebagai tersangka?

Dari hasil pantauan Tribun-Maluku.Com terlihat, penetapan tersangka Akil Hanubun merupakan putusan ingkra yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tual, karena diduga kuat ada skenario yang dimainkan oleh salah satu oknum elite di birokrasi Kota Tual dan Kejaksaan Negeri Tual untuk mengorbankan sepihak, yang secara jelas tidak turut terlibat memperkaya diri sendiri atau keluarganya.

Data yang di rilis Tribun-Maluku.Com sudah jelas pada tanggal 11 Maret 2008 atas perintah penanggung jawab melalui ketua panitia dan di transfer oleh bendahara panitia pada Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) dengan nomor rekening 0202507706 untuk belanja pembangunan USB SMA Negeri Toyado Tam tanpa ada bukti kwitansi sebagai pertaggung jawaban administrasi.

Selain anggaran yang diperuntukan untuk pembangunan SMA Toyando, para elite birokrasi mempermainkan peran dalam mengelola keungan negara dengan menghamburkan uang rakyat untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain.

Salah satu bukti kuat pejabat Dinas Dikpora Provinsi Maluku La Daud menererima uang pada tanggal 11 Maret 2008 sebesar Rp.30.000,000,- melalui BPDM dengan nomor Rekening 1103026823 atas nama La ODE padahal panitia dan bendahara tidak mengenal La Ode dan tidak menjalin hubungan kerja dengan oknum tersebut namun berdasarkan perintah dari Nuhuyanan  sehingga bendaharapun mengikutinya.

Hanubun membeberkan pada tanggal 18 Maret 2008 jam 18:30.WIT S.Nuhuyanan, SP.d selaku KPA memerintahkan bendahara panitia untuk membawa uang kerumahnya sebesar Rp.40.000.000, hal itupun diketahui ketua panitia melalui telepon selulernya, padahal saat itu posisi saya selaku ketua panitia berada di luar daerah, yang anehnya dana tersebut bisa dicairkan tanpa ada rasa bersalah.

Setibanya bendahara Asis Fidmatan ditempat kediamam Nuhunyanan, langsung mengambil uang dari bendahara tanpa mendatangani kwitansi yang di berikan bendahara kepadanya sebagai barang bukti telah diterima.

Ironisnya selaku penanggung jawab seharunya Nuhuyanan mendatangani kwitansi tersebut, namun anehnya secara mentah Nuhuyanan menolak untuk tanda tangan kwitansi, dan uang yang di bawa oleh saudara Asis Fidmatan selaku bandahara saat itu langsung dimasukan dalam sarung kain yang dipakainya.

Hanubun menambahkan, bendahara menyerahkan uang sebesar Rp.35.000.000 kepada Kabag Umum diruangan bendahara atas perintah penanggung jawab panitia S.Nuhuyanan,S.Pd dengan alasan untuk dibagikan kepada pejabat pemerintahan tertentu di Pemerintahan Kota Tual, dan hingga kini tidak ada bukti keuangan keluar dari ketua panitia dan bendahara sebagai penanggung jawab pengunanaan uang.

Dan saya selaku tersangka persial yang menjadi korban dari para bandit kelas wahid yang ada di Pemerintahan Kota Tual mempertanyakan kinerja dari Kepala Kejaksaan Negeri Tual Akhmad Patoni, SH selaku aparat penegak hukum yang mana sampai saat ini belum menetapkan Nuhuyanan sabagai tersangka dalam menyalahgunakan wewenang sebagai penanggung jawab panitia, sekaligus mempertanyakan kinerja dari Kepala Kejaksaan Negeri Tual Akhmad Patoni, SH.

Hanubun berharap, agar lewat pemeriksaan lanjutan nantinya proses penyelidikan penyalagunaan anggaran SMA Negeri Toyando Tam lebih profesional dan dapat menetapkan tersangka baru yang secara jelas melakukan penggelapan uang negara dan pajak dari pembangunan SMA Toyando tahun 2008.(BN-07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan