![]() |
| Drs. Marthin Keiluhu |
Ambon, Bedahnusantara.com: Sebanyak 25 koperasi di Kota Ambon yang telah melakukan kewajiban untuk melaksanakan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) tahun 2018.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon Marthin Keiluhu, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (27/3).
Menurut dia, bulan Juni merupakan batas akhir semua koperasi untuk melaksanakan RAT.
“Rat itu kewajiban karena itu, kita telah melakukan pembinaan agar, semua koperasi dapat melakukan persiapan untuk melaksanakan RAT,” katanya.
Dia mengatakan, seluruh koperasi diwajibkan menggelar RAT sebagai syarat disebut sebagai koperasi yang sehat, karena RAT mencerminkan koperasi tidak hanya aktif, tapi ada partisipasi semua anggota untuk memberikan kontribusi kepada koperasi tersebut.
“RAT itu sebuah kewajiban bagi koperasi, kalau mereka tidak melaksanakan RAT sesuai dengan ketentuan, maka ada indikasi pengelolaan keuangan yang tidak beres, karena transparansi dari suatu koperasi dapat diukur dari situ,” terangnya.
Dia mengakui, untuk tahun 2017 lalu terdapat 40 koperasi yang telah melaksanakan RAT, karena itu pihaknya terus melakukan pembinaan agar, 254 koperasi dapat melaksanakan RAT.
“Sesuai hasil survey ada 254 koperasi yang terdata pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon, karena itu semua koperasi harus melaksanakan hal tersebut,”ungkapnya.
Dia menambahkan, apabila ada koperasi yang tidak melaksanakan RAT, maka pihaknya tidak akan memberikan bantuan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemkot Ambon.
“Kalau tidak melaksanakan RAT tidak akan memperoleh fasilitas pemerintah maupun bantuan pemerintah, karena itu semua koperasi harus laksanakan RAT agar, kalau ada bantuan kita akan berikan,”tandasnya. (BN-02)






