Ambon,Bedahnusantara.com – Kapolsek Nusaniwe Iptu Johan Anakotta himbau warga soal kepemilikan senjata api dalam wilayah Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api organik maupun rakitan agar, segera diserahkan kepada pihak aparat keamanan baik TNI maupun Polri,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang tidak menyerahkan dan masih memegang senjata api akan diancam dengan pidana sesuai undang-undang darurat tahun 1951.
“Apapun alasannya, memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah adalah tindak pidana,” paparnya
Dia intens melakukan himbauan di kalangan masyarakat agar tidak menguasai senjata api secara illegal. Sebab, hal itu berpotensi terhadap terjadinya gangguan kamtibmas.
“Meskipun masyarakat tidak memiliki senjata organik namun, dapat menimbulkan kerawanan apabila ada konflik sosial,” tandasnya. ( BN – 02 )





