Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi PT Tanimbar Energi, Negara Tegaskan Tak Ada Ampun

9e1c4198 91ad 438b 8e07 5cdfd1a53fde scaled

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/4).

Dalam persidangan, JPU mengungkap bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada PT Tanimbar Energi tahun 2020–2022 sebesar Rp6,25 miliar tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan berujung pada kerugian keuangan negara.

Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dilakukan secara sadar dan terstruktur. Terlebih, kebijakan tersebut diambil saat kondisi keuangan daerah tengah tertekan akibat pandemi COVID-19, di mana anggaran seharusnya difokuskan pada sektor kesehatan dan perlindungan sosial.

Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, disebut memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan terkait penyertaan modal tersebut. Namun, keputusan yang diambil tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian, seperti analisis kelayakan investasi maupun evaluasi kinerja perusahaan.

“Keputusan tersebut justru memperbesar risiko dan berdampak pada kerugian negara,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Selain itu, hingga tuntutan dibacakan, para terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad untuk mengembalikan kerugian negara.

Atas perbuatannya, JPU menuntut:

* Johanna Joice Julita Lololuan dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp783,4 juta.
* Karel F.G.B. Lusnamera dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp745,1 juta.
* Petrus Fatlolon dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari, serta uang pengganti Rp4,42 miliar.

Jaksa menegaskan, setiap kerugian negara harus dipertanggungjawabkan dan tidak ada ruang bagi penyimpangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan