Instruksi Walikota Nomor 7, Tak Berarti Untuk Ayah TM

Ambon,Bedahnusantara.com – Instruksi Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 (Tiga) serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019, ternyata tidak mempunyai arti apa-apa untuk salah satu pelaku usaha rumah makan masakan khas Padang, bernama Ayah TM.

InShot 20210819 231255752
Instruksi Walikota Nomor 7, Tak Berarti Untuk Ayah TM


Pasalnya, rumah makan yang berlokasi di area bekas kantor Telkom, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon ini, tetap beroperasi diatas batas waktu yang sudah ditentukan dalam instruksi Walikota Ambon tersebut.

Hal ini ditemukan personil Bedahnusantara.com, ketika melakukan pemantauan pada Senin (16/8) sekitar pukul 22.30 WIT dan Rabu (18/9) pukul 23.15 WIT, setelah mendapat informasi dari masyarakat beberapa hari sebelumnya, yang menerangkan bahwa rumah makan masakan khas daerah Padang ini, sering kali beroperasi diatas batasan waktu yang sudah ditentukan, yakni sampai pukul 21.00 WIT.

Ironisnya, Senin (16/8) setelah pukul 21.00 WIT, beberapa personil Satgas Covid-19 Desa Poka, diantaranya Penjabat Kepala Desa (Kades) Poka, Erick Van Room, bersama Babinsa, Bhabinkantibmas dan beberapa personil Satgas Covid-19 setempat, telah mendatangi beberapa tempat usaha seperti kedai kopi dan rumah makan yang ada diarea milik PT. Telkom Eks STO Poka, untuk melihat langsung aktivitas dari pelaku usaha yang ada dilokasi tersebut dan menghimbau untuk menutup usahanya, karna sudah lewat batas waktunya. 

Tetapi pada kenyataannya, karyawan rumah makan milik pelaku usaha bernama Tommy ini mengelabui, personil Satgas Covid-19 Desa Poka tersebut, dengan cara menutup kaca etalase makanannya, menggunakan selembar tripleks dan melakukan aktivitas yang seolah-olah hendak menghentikan proses penjualannya, ketika didatangi Satgas setempat. 

Namun, setelah tim Satgas Covid-19 Desa Poka, yang dikomandoi Penjabat Kades Poka meninggalkan area tersebut, proses penjualan makanan tetap berlangsung sampai sekitar pukul 22.30 WIT. Itupun dikarenakan makanannya sudah habis terjual.

“Sudah habis bang”, ungkap pelayan rumah makan yang tidak diketahui namanya tersebut, kepada personil Bedahnusantara.com yang sedang menyamar, Senin (16/8), seraya sambil membersihkan etalase jualannya.

Timbul pertanyaan, bagaimana bisa rumah makan ini tetap beroperasi saat sudah dihimbau untuk tutup?. Berdasarkan informasi yang diterima Bedahnusantara.com, diduga ada oknum yang cukup pengaruh, yang membekingi rumah makan ini sampai tetap bisa beroperasi diatas batasan waktu yang sudah ditentukan. 

Pasalnya, sebelum diberlakukannya Instruksi Walikota Ambon Nomor 7 tahun 2021, yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Level 3, sejak tanggal 9-23 Agustus 2021, rumah makan ini juga sering beroperasi sampai lewat batasan waktu yang ditentukan.

Tidak hanya itu, Rabu (18/8) pukul 23.15 WIT, personil Bedahnusantara.com yang kembali melakukan pemantauan, menemukan rumah makan padang Ayah TM ini masih tetap berjualan. 

Hal ini terbukti ketika personil yang sedang melakukan pemantauan, mencoba memesan salah satu produk jualannya untuk dibungkus bawa pulang. Disitu karyawan rumah makan ini langsung membungkus pesanan personil yang sedang melakukan pemantauan tersebut.

Bahkan, ketika ditanya berjualan sampai jam berapa, karyawan yang tidak sadar bahwa yang membeli adalah personil media ini, menjawab berjualan sampai nasi habis atau sampai pukul 03.00 WIT.

“Berjualan sampai nasi habis, atau sampai jam 3 dini hari”, ujar karyawan kepada personil media ini sambil membungkus pesanannya.

Pada Diktum ke Delapan, point (a) dalam Instruksi Walikota Ambon nomor 7 tahun 2021, yang diberlakukan sejak tanggal 9-23 Agustus 2021 menerangkan bahwa, Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Walikota ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hanya saja, seperti apa sanksinya, dikembalikan kepada pelaksana dari Instruksi Walikota ini, yakni Tim Satgas Covid-19 itu sediri, dengan mempertimbangkan segala aspek, terutama mempertimbangkan adanya “kabar burung” yang berhembus, yakni diduga ada oknum yang membekingi rumah makan ini, sampai-sampai sering kali tutup diatas batas waktu yang ditentukan. (BN-04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan