Hindari Pungli, DPRD Maluku Bahas Ranperda Retribusi Pajak

Ambon,Bedahnusantara.com – Untuk menghindari pungutan liar (Pungli), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi pajak.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanela

Akui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang, Kamis (5/10/2023).

Dia mengakui, saat ini pihaknya bersama Pemprov Maluku sementara membahas Ranperda tersebut.

”Kita sementara melakukan pengkajian Ranperda tersebut yang paling dalam sesuai aturan main,” katanya

Dia berharap, Ranperda itu mesti selesai dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, akhir 2023 ini.

”Ini Ranperda prioritas. Kita berharap segera rampung dan dapat diberlakukan dalam pungutan pajak daerah,”jelasnya.

Dia meminta, agar Perda dapat diperbaharui karena, sebelumnya tidak diperbaharui, akan. Menyebabkan Pungli.

“Nah, kalau Ranperda ini ditetapkan, kedepan kita berharap tidak ada Pungli. Kita berharap, 2024 mendatang Perda ini diberlakukan agar tidak terjadi Pungli kedepan,”pungkasnya ( BN-Norina )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan