Hindari Proses Pengadilan, BSW Diduga Setor Bea Tilang Kepada Oknum Pegawai Dishub Ambon

Ambon, Bedahnusantara.com: Ditilang akibat kedapatan tidak menggunakan masker saat dilakukan operasi yustisi oleh tim gugus tugas Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, anggota Polda Maluku AKP Bambang Surya Wiharga (BSW) mendatangi kantor Walikota Ambon.

bayar%2Btilang
Foto Dugaan Aksi Pembayaran Bea Tilang Kepada Oknum Anggota Dishub Kota Ambon


BSW mendatangi balai Kota Ambon sembari mengamuk yang diakibatkan oleh karena yang bersangkutan (BSW) diduga tidak terima dirinya dikenai sanksi tilang oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon.


Pasca pelanggaran tidak mengenakan masker oleh Oknum Anggota Polisi Polda Maluku AKP Bambang Surya Wiharga (BSW), yang kemudian mendatangi Balai Kota Ambon pada Rabu (17/9) sembari mengamuk. Kini muncul kabar baru, bahwa besar dugaan kalau yang bersangkutan (BSW) telah melakukan pembayaran tilang kepada oknum anggota Dishub Kota Ambon, guna menghindari proses pengadilan.


Dugaan aksi pembayaran bea tilang tersebut terpantau oleh sejumlah awak media termasuk media ini, yang mana BSW sang anggota Polisi tersebut telah melakukan penyetoran atau pembayaran bea sanksi tilang kepada Anggota Dishub Kota Ambon, dan bukan dilakukan sesuai mekanisme aturan yakni seusai mengikuti putusan pengadilan Negeri Ambon. 


Informasi terkait pelaksanaan dugaan penyelesaian perkara dibawah tangan ini, yang diketahui diterima oleh salah satu pegawai Dinas Perhubungan Kota Ambon. Kemudian dikonfirmasikan kepada pihak Dinas Perhubungan Kota Ambon.


Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robi Sapulette saat dikonfirmasi Bedahnusantara.com via whatshaap, Kamis,(18/9) menyampaikan bahwa sepengetahuan pihaknya mekanisme yang seharusnya terjadi adalah bahwa semua biaya penilangan harus dilakukan di Pengadilan Negeri Ambon.


” Tentunya penilangan harus dilakukan di Pengadilan” Jelasnya.


Hal ini mengindikasikan adanya sikap dan langkah terselubung oleh oknum anggota Dishub Kota Ambon yang dengan sengaja melanggar regulasi yang mengatur terkait sanksi terkait program Yustisi di masa Covid-19 ini. Yang secara jelas telah ada MOU antara pihak Pemerintah Kota Ambon dengan Pengadilan Negeri Ambon.


Kuat dugaan apa yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Ambon ini, adalah upaya untuk melindungi oknum Anggota Polisi BSW dari proses persidangan di pengadilan Negeri Ambon.


Hal ini terjadi seuasai yang bersangkutan BSW, sempat mengamuk di Balai Kota Ambon lantaran ditilang oleh petugas Team Covid-19 karena tidak menggunakan masker saat dilakukan operasi Justisi di kawasan belakang soya kecamatan Sirimau Kota Ambon rabu kemarin.(BN-06)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan