Ambon,Bedahnusantara.com- Meskipun telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku, namun tidak menjamin adanya dugaan penyelewengan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku senilai Rp2,5 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary kepada wartawan di Balai Rakyat, karang panjang, Senin (25/07/2023).
Dia mengatakan, penyelewengan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku senilai Rp2,5 miliar dengan modus laporan pertanggung jawaban fiktif dapat dilakukan pihak Kejaksaan.
“Yang bisa membuktikan adanya penyelewengan anggaran tersebut hanyalah pihak kejaksaan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pernyataan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku Sandi Wattimena, yang menyebutkan tidak ada masalah dalam penggunaan dana Hibah sesuai hasil audit BPK. Karena BPK hanya memeriksa administratif.
“Walaupun dalam laporan pengelolaan keuangan daerah, walaupun sudah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun hal itu tidak menjamin untuk bebas dari pelanggaran hukum,” paparnya.
Telah terbukti pada beberapa daerah, ada yang sudah meraih opini WTP berturut-turut, tetapi masuk dalam sidik pidana korupsi.
“Jadi Pemeriksaan BPK tidak menjamin atau membersihkan aspek pelanggaran hukum, karena bukan kaitan dengan penegakan hukum, hanya berkaitan dengan pertanggung jawaban belanja. Dimana, dalam anggaran belanja terdapat banyak masalah, sehingga dapat membuktikan masalah itu aparat penegakan hukum,” jelasnya.
Dia mengakui, dana hibah Rp2,5 miliar dari Pemerintah Provinsi Maluku, bukan hanya berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga, melainkan juga dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“Untuk membuktikan terjadinya penyalahgunaan anggaran kita harus lakukan rapat bersama OPD. Namun, forum yang telah diagendakan komisi tidak hadir, sehingga dibahas ke Badan Anggaran (Banggar),” ungkapnya. ( BN Norina )






