Ambon, Bedahnusantara.com: Program penataan pasar dan para pedagang yang giat dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon, kini telah menghasilkan fakta baru yang sangat mencengangkan.
| Harga Kios dan Lapak Pasar Mardika Capai Puluhan Juta, Slarmanat Akui Itu Kebijakan Pengembang |
Bagaimana tidak, berdasarkan hasil Investigasi dan penelusuran media Bedahnusantara.com, dilapangan. Didapati sejumlah fakta yang memilukan, salah satunya adalah terkait harga kios dan lapak yang dibangun oleh pengembang CV Alise To Amadale Di areal pasar mardika Ambon ini. Dipatok harga hingga mencapai puluhan juta rupiah bagi siapapun pedagang yang ingin menempatinya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dikatahui bahwa; di pasar mardika akses jual beli lapak dan kios diatur dengan ketentuan yang sama sekali tidak ada lansadan hukum dan aturan yang jelas, bahkan harga perunitnya dimulai dari kisaran antara Rp 15 juta hingga 25 juta.
Meskipun dalam hasil rapat bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama para pengembang telah ditetapkan harga sewa kios dan lapak sebesar Rp 4 juta, namun kenyataan yang terjadi di lapangan sungguh sangat berbeda jauh dengan fakta hasil pertemuan, bahkan ada perbedaan yang cukup signifikan terkait harga perunit lapak dan kios-kios tersebut.
Selain tidak adanya aturan dan regulasi yang jelas terkait ketentuan harga dan tata cara pembelian lapak dan kios pada area pasar mardika ini, fakta lainnya yang sangat mencengangkan ilaha bahwa; proses jual beli kios dan lapak yang dilakukan tidak menggunakan kwitansi atau tanda bukti kepemilikan, namun hanya berdasarkan kesepakatan antara pengembang dan pembeli (pedagang).
Tidak hanya itu belakangan santer terdengar kabar bahwa polarisasi proses jual beli lapak dan kios dipasang mardika ini didalangi atau diduga dikonsepkan oleh Sekretaris Disperindag Kota Ambon, Lina Silooy dan Kepala Pasar Mardika Ambon.
Bahkan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari para pedagang (pembeli), telah ada proses kesepakatan Fee (komisi), bagi Sekretaris dan Kepala Pasar Mardika dari setiap proses atau bahkan transaksi jual beli lapak dan kios yang terjadi di pasar Mardika.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Sir Jhon Slarmanat mengatakan, harga kios dan lapak di pasar mardika murni merupakan kebijakan dari para pengembang dan bukan ditentukan oleh Dinas.
“Untuk harga lapak dan kios di pasar Mardika Ambon, pihak Dnas tidak mengintervensi atau mengatur, karena ini semua dibangun oleh pihak ketiga, (Pengembang)” ungkapnya kepada wartawan di areal pasar mardika.
Menurutnya, sebelum pembangunan pasar mardika dilakukan, sudah ada kesepakatan awal antara pedagang dan pengembang, karena itu pihak Disperindag Kota Ambon hanya mendorong agar pedagang mendapatkan jatah lapak untuk dapat beraktivitas.
“Kita sudah sama-sama dengan DPRD Kota Ambon untuk melihat hal ini. Kalau soal harga, itu hasil koordinasi langsung dengan pengembang, karena ada kemudahan yang diberikan pengembang berupa cicilan kepada para pedagang, karena ada biaya pengamanan dan kebersihan,” terangnya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah mengintervensi untuk harga kios dan lapak itu, dan soal adanya perbedaan harga hal itu ditetapkan oleh para pengembang dengan menghitung komponen yang digunakan dalam pembangunan tersebut.
“Pembangunan lapak dan kios diatas laut, silakan konfirmasi dengan pengembang agar diketahui komponen apa saja yang digunakan untuk pembangunan ini,” Tandasnya. (BN-03)





