Hanny: Dana Ahli Waris Tunggu LPJ

IMG 2771
Screenshot

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan penyaluran bantuan bagi ahli waris masih menunggu penyelesaian proses administrasi, khususnya laporan pertanggungjawaban (LPJ) terhadap anggaran sebelumnya yang telah digunakan.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Ambon, Hanny M. S. Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pihaknya harus terlebih dahulu menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp1 miliar yang sebelumnya telah dikelola untuk diberikan kepada para ahli waris.

Menurutnya, penyelesaian pertanggungjawaban tersebut menjadi syarat utama sebelum dilakukan pengajuan permohonan anggaran baru. Setelah seluruh proses administrasi selesai, barulah dana berikutnya dapat dicairkan dan kembali disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan.

“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus membuat pertanggungjawaban dulu untuk satu miliar yang kemarin sudah dikelola untuk dibagikan kepada ahli waris. Karena itu, untuk mendapatkan lagi, harus membuat permohonan baru. Setelah pertanggungjawaban selesai, baru dana itu bisa dicairkan dan diberikan kepada ahli waris yang memang berhak mendapatkan,” ujar Hanny saat diwawancarai langsung di Hotel Pacifik Ambon, Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan, proses penyaluran bantuan tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi juga harus melalui verifikasi data penerima agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang sesuai dengan kriteria.

Hanny menyampaikan bahwa setiap ahli waris yang ingin mendapatkan bantuan wajib melakukan pengecekan data terlebih dahulu melalui Dinas Sosial Kota Ambon. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan calon penerima telah terdata dalam Data Tunggal Ekonomi Nasional (DTEN) serta masuk dalam kategori masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan tingkat kesejahteraan.

“Perlu ditegaskan bahwa ahli waris harus mengecek datanya di Dinas Sosial, apakah datanya ada di DTEN atau tidak, dan berada pada desil 1 sampai desil 5,” katanya

Ia berharap masyarakat dapat memahami mekanisme yang berlaku, sebab seluruh tahapan tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam memastikan bantuan sosial diberikan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan penyelesaian LPJ dan verifikasi data penerima, Dukcapil Kota Ambon optimistis proses penyaluran bantuan kepada ahli waris dapat kembali berjalan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan