Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Sebagai bentuk perhatian Pemerintah, untuk meringankan beban masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah, maka Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa didampingi Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath, melaunching Program Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor (Pokok dan Denda) Tahun sebelumnya, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II Tahun 2025, pada Rabu (14/5/2025), bertempat di Lobby Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku.
Hadir pada kesempatan itu, Forkopimda Provinsi Maluku, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Rektor Universitas Pattimura, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Staff Ahli Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Ketua dan Pengurus Majelis Latu Pati Provinsi Maluku, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, dan stakeholder terkait.
Gubernur pada kesempatan itu turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku untuk memanfaatkan kesempatan baik ini.
“Jangan tunda lagi untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan anda, dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik diseluruh wilayah Maluku,” pinta nya.
Dirinya menjelaskan Pemutihan Pajak ini bukan sekedar keringanan, tetapi bentuk kasih sayang Negara bagi warganya yang sulit.
Sebagai informasi l, Launching program ini, sekaligus sebagai upaya melakukan cleansing data kendaraan, untuk mendapatkan data kendaraan yang valid, di mana program ini mulai berlaku sejak 15 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.(BN-07)