GMKI: Beranikah Kapolri dan Kapolda Maluku Tindak Anggotanya Yang Bersalah Tanpa Pandang Bulu

LP GMKI
GMKI Laporkan Aksi Represif Anggota Polisi
Kepada POLDA Maluku

Ambon, Bedahnusantara.com:  Menindak lanjuti aksi Represif yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polisi Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dibawah pimpinan AKP Syarifudin, saat aksi damai yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon di depan kantor Guernur Maluku beberapa hari lalu yakni Selasa (19/3/19).

Maka (GMKI) Cabang Ambon kemudian melaporkan oknum-oknum polisi Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang diduga bertindak represif dan anarkis ke divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polda Maluku, saat mengawal aksi damai terkait percepatan pembahasan Perda tentang pelegalan sopi di kantor Gubernur Maluku.
Ketua GMKI Cabang Ambon, Almindes Syauta mengaku, pelaporan dilakukan oleh badan pengurus cabang (BPC) GMKI Ambon, Rabu (20/3/19) sore sebanyak tiga orang yang sekaligus adalah korban dugaan tindakan represif dan anarkis para oknum berbaju coklat itu, yakni ketua bidang organisasi Miraldo Andries, sekretaris bidang pendidikan kader Yohanis Maketake dan sekretaris bidang aksi pelayanan Jacob Silooy, dengan dugaan melakukan tindak pidanapenganiyayaan.
“Kita sudah laporkan oknum-oknum polisi yang diduga bertindak represif dan anarkis saat aksi damai di kantor Gubernur Maluku, dengan tujuan kepada direktur Propam Polda Maluku kemarin, atas dugaan melakukan tindak pidanapenganiyayaan dan kekerasan. Dan yang terima laporan kami itu Bripka Polly Sahertian. Sesuai tanda bukti penyerahan dan penerimaan surat/dokumen yang kita terima,” tandas Syauta kepada awak media, Kamis (21/3/19).
Laporan ini kata Syauta, sebagai bentuk keseriusan GMKI Cabang Ambon karena oknum-oknum polisi yang mengawal aksi damai selain diduga melakukan aksi anarkis dan represif, sehingga harus meminta pertanggungjawaban secara hukum dari oknum-oknum tersebut dan bukan main hakim sendiri. Apalagi jika sampai merusak simbol organisasi yang dijunjung tinggi dan harus dihargai siapapun, termasuk polisi.
” kami melakukan tindakan ini sebagai bentuk dedikasi dan rasa hormat kami kepada Organisasi dan simbol-simbol organisasi, sebagaimana polisi pun menjunjung tinggi sumpah dan atribut yang dipakai, dan akan melawan siapapun yang mengoyaknya, tetapi juga ingin menegaskan motto kepolisian sebagai mitra dan pengayom masyarakat dapat terwujudkan dan ditindak lanjuti oleh seluruh anggota polisi di Indonesia dengan baik dan sungguh-sungguh, bukan sebaliknya,” Tegasnya.
Selain itu tambahnya, hal ini juga dilakukan sebagai sikap kami untuk memastikan Kapolri, Jendral Tito Karnavian dan Kapolda Maluku Irjen Royke Lumowa yang selalu menggaungkan penegakkan hukum yang adil, tanpa pandang bulu termasuk tidak akan melindungi anak buahnya jika bersalah, benar-benar terjawab. Sebagaimana buku yang ditulis Kapolri berjudul democracy policyng, yang intinya ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Dimana ada dua hal penting yakni trust building dan partnership building, membangun kepercayaan dan hubungan baik
“Laporan kita sebagai interupsi bagi oknum kepolisian yang selalu berbuat represif dan anarkis. Padahal dalam bentuk apapun, masyarakat harus diayomi dan dilindungi, bukan sebaliknya. Miris kalau ini terus terjadi padahal polisi mitra masyarakat. Kami harap divisi Propam bisa menindaklanjuti laporan GMKI secepatnya, terbuka ke publik, serta adil. Kita pun minta komitmen pa Kapolda Maluku bisa melihat dan menuntaskan masalah ini, serta akan mengawalnya terus sesuai keinginan Kapolri dalam bukunya itu. Apalagi membangun kepercayaan yang diinginkan dapat tercapai. Tapi ketika hak berdemokrasi dan menyatakan pendapat seseorang dibatasi, ini masalah,” paparnya.

Oleh sebab itu kami ingin melihat apakah proses ini akan berhenti sampai disini ataukah akan tetap ditindak lanjuti hingga kami sebagai warga negara mendapatkan rasa keadilan akan hukum, dan kami juga ingin mempertanyakan, beranikah Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Maluku menindak anak buahnya yang terbukti bersalah tanpa memandang bulu. tutupnya.(BN-07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan