Emperan KKT Minta Aparat Kepolisian Untuk Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 9,3 M

Ambon,Bedahnusantara.com: kelompok Solidaritas Emperan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) meminta, pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Rp9,3 miliar dari Pemkab Kepulauan Tanimbar.

AVvXsEjNvrlbLBHCfw Xre2AnJs2i uhs7MNpg8H7hsUNc8jtQ 8Wf8SccFvR 3RFGlzwZ3AIGISl cvNL4vRjAPkVIEgpmUoVB8 QxA3BsFymbhynJJ4rmzmE5xO9yXAR1r0HA4Xd5UwumJrBOn4shqEyY9xzmqn39Hbo8KAGXO 3BmGgTyInakcyqSH3IOFg=w640 h296

Hal itu disampaikan kordinator Solidaritas  Emperan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Devota Rerebain kepada wartawan dirumah kopi joas,Kamis ( 13/01/22).

Dia mengakui, ada beberapa poin tuntutan yang dilakukan oleh Kelompok Solidaritas Emperan Masyarakat diataranya, Kami masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan ini memberikan dukungan

penuh kepada Polda Provinsi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menegakan

supremasi hukum terhadap tindak pidana korupsi dan semua pelanggaran hukum yang

merugikan keuangan Negara dan Daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selain itu, kami masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mendorong Institusi Polisi Republik

Indonesia untuk menetapkan tersangka atas aliran dana Belanja Tak Terduga sebesar Rp 9,3 Milyar yang mencatut nama Institusi Polres Kepulauan Tanimbar sebagaimana tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku Tahun 2020.

“Selaku masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar pihaknya mendorong Polda Provinsi Maluku untuk mengusut tuntas masalah ini,” paparnya.

Dia berharap, aparat kepolisian dapat merespon apa yang kami sampaikan untuk dapat ditindak lanjuti.

“Semoga segala tuntutan yang kami serahkan dapat ditindaklanjuti secara arif dan bijak oleh aparat kepolisian,” tandasnya. ( BN -03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan