Ambon – BedahNusantara.Com : Penetapan Peraturan Negeri (Perneg) Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Mata Rumah Parentah Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon dinilai cacat hukum dan inprosedural.
Demikian pernyataan ini disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes.S.Sos kepada media ini di Baileo Rakyat Belakang Soya Selasa, (29/08/2023).
Menurut Pormes, seharusnya kedudukan Peraturan Negeri tidak boleh bertentangan atau berlawanan dengan peraturan diatasnya Peraturan Daerah (Perda), namun yang terjadi justru Perneg 03 Tahun 2023 milik Negeri Tawiri sangat bertentangan.
Dia jelaskan, produk Perneg tersebut bertentangan karena pada pasal 5 ayat (2) menjelaskan bahwa kesepakatan bergantian dan atau bergiliran tidak tercapai maka saniri negeri akan menentukan dan menetapkan kesempatan memimpin secara bergantian dan atau bergilir melalui mekanisme yang akan ditetapkan oleh saniri negeri dengan memperhatikan kondisi adat istiadat, hukum adat dan religiusitas yang diyakini di negeri Tawiri. “Mengutip isi Perneg.”
Sementara menurut Perda, lanjut dia, pada Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri, Pasal 3 ayat (3). “Apabila musyawarah penetapan Kepala Pemerintahan Negeri secara bergantian sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak tercapai jabatan Kepala pemerintahan negeri ditetapkan melalui pemilihan,” mengutip isi Perda.
“Dari ketentuan pasal itu saja sudah sangat jelas saling bertentangan dan ini melanggar asas perundang-undangan,” tegas Pormes.
“Asas lex superior derogate lex inferior, artinya peraturan perundang – undangan mempunyai derajat lebih rendah dalam hirarki perundang – undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi,” sambung Pormes.
Anggota DPRD Kota Ambon asal Dapil Kecamatan dan Teluk Ambon ini menegaskan dari isi pasal Perda 10 Tahun 2017 tidak memberikan wewenang bagi Saniri Negeri untuk menetapkan Kepala Pemerintahan Negeri atau Raja dan seharusnya dilakukan pemilihan apabila tidak ada kesepakatan apabila terdapat lebih satu calon Kepala Pemerintahan Negeri.
Selain itu, dasar pembuatan yang tertuang pada diktum menimbang salah satu dasar pertimbangan berasal dari Berita Acara No 03/BA/Neg Tawiri/XI/2019 tertanggal 26 November 2019 tentang Penetapan Mata Rumah Parentah, kenyataanya berita acara tersebut menghasilkan Perneg No 01 Tahun 2019 bukan Perneg 03 Tahun 2023.
“Dari dasar pembentukan Perneg saja sudah terdapat dis sinkronisasi dan dis harmonisasi dalam mendapatkan diktum mempertimbangkan, artinya telah terjadi muatan hukum formil yang kadaluarsa,” cetus dia.
Selain itu, menurut Pormes Berita Acara 03 yang saat ini dipakai Saniri Negeri bukan naskah aslinya dan naskah aslinya saat ini dikantongi masyarakat.
Pormes juga menuturkan pada tanggal 16 Agustus 2023 dirinya pernah mengkonfirmasi Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon yang disaksikan masyarakat Negeri Tawiri dan berlangsung di ruang Badan Kehormatan DPRD Kota Ambon saat itu menurut keterangan Kepala Bagian Hukum Perneg Tawiri Nomor 03 tidak pernah melalui konsultasi Bagian Hukum.
“Saat itu Kepala Bagian Hukum menegaskan kalau dia tidak pernah melihat isi Perneg 03, kalau saja dia pernah melihat Perneg tersebut mungkin isinya tidak seperti itu,” tutur Pormes.
Berkaitan dengan semua kenyataan tersebut, Anggota DPRD Kota Ambon dua periode ini menyayangkan produk Perneg yang ditetapkan Saniri Negeri Tawiri bukannya menuntaskan persoalan Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri tetapi justru menimbulkan persoalan baru.
Untuk itu, dirinya meminta Penjabat Walikota cq Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum untuk melihat kembali Perneg Tawiri Nomor 03 Tahun 2023 yang sarat dengan cacat hukum serta ini prosedural.
Apalagi banyak norma-norma hukum dan etika prosedur pembentukan hukum formil yang diduga secara sengaja dilewati.
“Kami sangat yakin Penjabat Walikota akan melihat kenyataan ini dan dapat membuat kebijakan terbaik untuk kepentingan masyarakat terkhusus susnya Negeri Tawiri. Kami juga percaya Penjabat Walikota sangat komitmen dengan visi dan misinya salah satunya menuntaskan persoalan Pemerintah Negeri yang memiliki pemimpinndefinitif di Kota Ambon,” harap Pormes.
Pormes berharap agar produk-produk Perneg yang diterbitkan tidak menciderai tatanan adat istiadat yang selama ini menjadi warisan budaya.
Sebelumnya diketahui bahwa Saniri Negeri Tawiri telah menetapkan tiga mata rumah parentah yakni mata rumah Helaha, Soplanit dan mata rumah parentah Tuhuleruw. (BN-Atick)






